Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pusat Disarankan Beri Dana ke Pemda untuk Tingkatkan Tes PCR

Kompas.com - 23/06/2021, 17:18 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah pusat diminta menggelontorkan dana untuk memberi subsidi silang ke daerah agar menurunkan biaya tes swab PCR.

Menurut pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, cara tersebut dapat meningkatkan upaya tracing pasien Covid-19.

“Pemerintah pusat mestinya menggelontorkan dana pada pemerintah daerah, dalam arti memberikan subsidi silang pada tes (PCR) itu,” terang Trubus pada Kompas.com, Rabu (23/6/2021).

Sebab, menurut Trubus, saat ini harga tes swab PCR yang relatif mahal memberatkan masyarakat.

Baca juga: Setelah Isolasi Mandiri Covid-19, Perlukah Tes PCR Ulang?

Padahal, swab PCR merupakan metode yang saat ini paling tinggi tingkat keakuratannya untuk membaca apakah ada virus corona dalam diri seseorang.

“Perlu evaluasi karena keselamatan publik jadi hal utama. Jadi jenis-jenis perlakuan seperti testing ini perlu dibantu agar tidak memberatkan masyarakat,” sebutnya.

Trubus juga menilai saat ini pemerintah mesti tegas dan melakukan evaluasi total untuk memberikan kebijakan baru dalam menanganani pandemi Covid-19.

Dalam pandangan Trubus, kebijakan yang diberlakukan saat ini tidak efektif lagi untuk meredam penyebaran virus corona di masyarakat.

“Pemerintah menerapkan kebijakan seperti PSBB ketat, tapi hasilnya enggak optimal. Apalagi sekarang ini dengan varian virus yang beragam dan mutasi cukup cepat, ya sudah tidak tertampung,” kata dia.

“Jika seperti ini terus pemerintah seperti membiarkan rakyatnya mati karena pandemi. Selalu masih dalam pertimbangan ekonomi. Harusnya tidak ada lagi pertimbangan itu, keselamatan publik jadi hal yang utama,” sambung dia.

Baca juga: Eijkman: Akurasi Antigen Deteksi Covid-19 Lebih Rendah dari PCR

Trubus berharap agar pemerintah tidak terkesan lepas tangan dengan peningkatan jumlah infeksi Covid-19 di masyarakat.

“Pemerintah buatlah kebijakan yang baru. Jangan kesannya angka kasus positif meningkat kemudian menyalahkan masyarakat saja. Jangan terkesan melakukan pembiaran, itu berbahaya,” imbuhnya.

Diketahui pemerintah kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari terhitung sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Beberapa aturan ditetapkan pada perpanjangan masa PPKM mikro ini, seperti kewajiban kantor yang berada di zona merah Covid-19 untuk memberlakukan work from home (WFH) 75 persen karyawannya, kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring.

Baca juga: Masuk Solo, Warga dari Zona Merah Covid-19 Wajib Tunjukkan Hasil Swab PCR

Selain itu restoran dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hanya sampai pukul 20.00, dan jumlah pengunjung dibatasi 25 persen dari total kapasitas.

Pada masa perpanjangan PPKM Mikro ini, tempat-tempat ibadah yang terletak di zona merah mesti ditutup sampai situasi dinyatakan aman.

Kegiatan di faslitias umum seperti taman atau tempat wisata yang ada di zona merah Covid-19 ditutup sementara sampai situasi aman. Untuk wilayah diluar zona merah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas total.

Kegiatan seni dan budaya di zona merah tidak boleh dilaksanakan sementara. Sedangkan di luar zona merah kegiatan itu bisa dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan tidak ada aktivitas makan ditempat, semua makanan harus dibawa pulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com