JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025 memuat empat kelompok sasaran, di antaranya perempuan.
Salah satu poin RANHAM mengatur soal pengkajian dan perubahan terhadap kebijakan dan undang-undang yang diskriminatif terhadap perempuan.
"Melakukan reviu, kajian, dan perubahan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang diskriminatif terhadap perempuan di tingkat nasional dan daerah," dikutip dari lampiran Peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021.
Baca juga: RANHAM Sasar Perempuan hingga Masyarakat Adat, KSP: Tak Berarti Abaikan Kelompok Lain
Dalam RANHAM 2021-2025 dikatakan, masih ada kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang diskriminatif terhadap perempuan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Oleh karenanya, selain kajian dan perubahan terhadap UU yang diskriminatif, RANHAM juga mengatur tentang harmonisasi rancangan produk hukum daerah yang berperspektif perempuan.
Langkah tersebut bertujuan untuk menurunkan jumlah kebijakan dan UU yang mendiskriminasi perempuan.
Selain itu, masih ada persoalan berupa minimnya upaya pemenuhan dan perlindungan hak-hak perempuan dalam kegiatan dan peluang usaha, baik oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta.
Terkait persoalan itu, perpres mengatur tentang penyusunan kebijakan oleh pelaku usaha yang memuat perlindungan hak ketenagakerjaan perempuan dan implementasinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, pemberian bantuan kepada perempuan pelaku UMKM.
"Memberikan bantuan usaha dan membangun hubungan kemitraan bisnis bagi perempuan kepala keluarga di bidang usaha mikro kecil dan menengah," bunyi petikan RANHAM.
Baca juga: Anggota DPR Nilai Perpres 53/2021 Belum Jawab Soal Penyelesaian HAM Masa Lalu
Adapun Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025 diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2021.
"Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia," demikian bunyi Pasal 1 angka 2 Perpres tersebut.
Mengacu pada Pasal 3 Perpres, sasaran strategis RANHAM 2021-2025 yakni melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan HAM terhadap 4 kelompok sasaran yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.
Dengan berlakunya Perpres Nomor 53 Tahun 2021 maka RANHAM tahun 2015-2018 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.