JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025 belum menjawab persoalan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM di masa lalu.
Sebab, ia melihat bahwa Perpres kali ini lebih menekankan pada tata kelola HAM ke depan.
"Perpres tersebut lebih menekankan pada tata kelola HAM ke depan. Sehingga belum menjawab persoalan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM di masa lalu," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/6/2021).
Oleh karena itu, Wakil Ketua Umum PPP ini berpandangan pemerintah seharusnya tetap memberi penegasan komitmen dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM di masa lalu melalui Perpres terbaru.
Menurutnya, jika penegasan untuk penyelesaian dugaan pelanggaran HAM itu dituangkan dalam Perpres, maka akan lebih baik sebagai landasan tata kelola HAM ke depannya.
Baca juga: RANHAM Sasar Perempuan hingga Masyarakat Adat, KSP: Tak Berarti Abaikan Kelompok Lain
"Akan lebih sempurna jika Pemerintah juga menegaskan komitmen dan langkah pelaksanaannya terkait soal penyelesaian dugaan pelanggaran HAM masa lalu, meski jika pilihannya adalah mengedepankan pendekatan non-yudisial," jelasnya.
"Dalam masa pemerintahan saat ini, perlu ada rancangan cut-off soal itu, syukur-syukur bisa dituntaskan implementasinya juga," tambah dia.
Kendati demikian, Arsul tetap mengapresiasi keluarnya Perpres 53 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2021.
Menurut dia, terbitnya Perpres 53/2021 ini perlu disambut positif agar pelaksanaan penghormatan terhadap HAM dapat lebih baik di masa pemerintahan saat ini.
"Terbitnya Perpres 53/2021 tentu patut disambut positif karena Perpres itu akan menjadi landasan bagi tata kelola pelaksanaan penghormatan HAM yang lebih baik di jajaran pemerintahan maupun kalangan masyarakat," ucap Wakil Ketua MPR ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.