Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novel Baswedan Jawab Isu "Taliban" di KPK

Kompas.com - 20/06/2021, 14:58 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab isu seputar dirinya dituding sebagai pegawai lembaga antirasuah yang berpaham radikalisme atau kerap disebut "Taliban".

Novel menegaskan, tak mungkin pegawai KPK yang berupaya memberantas korupsi justru berpaham radikal yang tidak nasionalis. 

“Kalau kita melihat esensi korupsi ya, negara punya tujuan yang diatur dalam konstitusi, kemudian untuk melaksanakan itu ada pemerintahan ada aparatur. Ketika aparatur ini berbuat sesuatu yang menguntungkan diri atau kelompoknya, yang itu meninggalkan kewajibannya mencapai tujuan tadi itulah korupsi,” terang Novel dalam diskusi virtual yang diadakan Public Virtue Institute, Minggu (20/6/2021).

Baca juga: Pimpinan KPK Bantah Isu Radikalisme dan Taliban

“Jadi kalau (pemberantasan) korupsi mau dijauhkan dari nasionalisme itu enggak mungkin,” sambung dia.

Sebab menurut Novel, upaya pemberantasan korupsi itu dilakukan untuk menjaga agar kepentingan negara yang diatur konstitusi itu tetap berjalan.

Maka pihak-pihak yang terusik dengan kinerja pemberantasan korupsi, sambung dia, mulai mengatur strategi untuk menyingkirkannya dengan membangun isu radikalisme di tubuh KPK.

“Tapi yang terjadi upaya saya ini dibungkus seolah olah-olah kita lawan radikalisme atau talibanisme yang merusak NKRI. Ini mereka sudah melakukannya lama,” kata dia.

Bahkan pada 2016, Novel mengaku sempat diminta untuk keluar dari KPK. Novel menceritakan kala itu ada pihak yang tak menyukainya bekerja sebagai penyidik.

“Saya katakan loh saya di KPK ini bukan untuk membuat orang lain suka atau apa. Karena berantas korupsi pasti tidak disukai oleh koruptor, kalau berantas korupsi harus membuat koruptor suka hal itu tidak mungkin terjadi,” tutur Novel.

Baca juga: Pukat UGM: Sudah Teprediksi BKN dan KPK akan Menghindar jika Diminta Akuntabilitasnya soal TWK

Novel menegaskan bahwa ia bergabung dengan KPK bukan untuk mencari karier yang cemerlang. Jika karier yang dicarinya, ia bisa saja memutuskan untuk terus melanjutkan pekerjaannya sebagai polisi.

“Saya di KPK ini bukan untuk mencari karier. Bisa dibayangkan saya anggota Polri bahkan saya lulusan Akabri, yang kariernya harusnya sangat luar biasa dan banyak diharapkan orang untuk bisa berkarier di sektor kepolisain. Tapi saya tinggalkan, saya mau menggunakan kesempatan saya untuk membela kepentingan negara memberantas korupsi,” imbuh dia.

Adapun Novel adalah salah satu pegawai KPK yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Novel bersama 50 pegawai yang lain ditetapkan oleh KPK tidak bisa dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan harus berhenti bekerja karena memiliki rapor merah dalam wawasan kebangsaan.

Baca juga: Pembangkangan dan Omong Kosong Isu Taliban di Gedung Merah Putih KPK

Hingga kini TWK para pegawai KPK masih menjadi polemik karena dianggap penyelenggaraannya tidak berdasar ketentuan hukum, serta soal-soal yang diberikan menyentuh ranah privat, kebebasan berpikir dan beragama.

Saat ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sedang melakukan penyelidikan tentang dugaan pelanggaran HAM pada tes tersebut.

Komnas HAM melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan dari Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap dan Novel bahwa TWK itu dilakukan sewenang-wenang oleh para Pimpinan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com