Salin Artikel

Novel Baswedan Jawab Isu "Taliban" di KPK

Novel menegaskan, tak mungkin pegawai KPK yang berupaya memberantas korupsi justru berpaham radikal yang tidak nasionalis. 

“Kalau kita melihat esensi korupsi ya, negara punya tujuan yang diatur dalam konstitusi, kemudian untuk melaksanakan itu ada pemerintahan ada aparatur. Ketika aparatur ini berbuat sesuatu yang menguntungkan diri atau kelompoknya, yang itu meninggalkan kewajibannya mencapai tujuan tadi itulah korupsi,” terang Novel dalam diskusi virtual yang diadakan Public Virtue Institute, Minggu (20/6/2021).

“Jadi kalau (pemberantasan) korupsi mau dijauhkan dari nasionalisme itu enggak mungkin,” sambung dia.

Sebab menurut Novel, upaya pemberantasan korupsi itu dilakukan untuk menjaga agar kepentingan negara yang diatur konstitusi itu tetap berjalan.

Maka pihak-pihak yang terusik dengan kinerja pemberantasan korupsi, sambung dia, mulai mengatur strategi untuk menyingkirkannya dengan membangun isu radikalisme di tubuh KPK.

“Tapi yang terjadi upaya saya ini dibungkus seolah olah-olah kita lawan radikalisme atau talibanisme yang merusak NKRI. Ini mereka sudah melakukannya lama,” kata dia.

Bahkan pada 2016, Novel mengaku sempat diminta untuk keluar dari KPK. Novel menceritakan kala itu ada pihak yang tak menyukainya bekerja sebagai penyidik.

“Saya katakan loh saya di KPK ini bukan untuk membuat orang lain suka atau apa. Karena berantas korupsi pasti tidak disukai oleh koruptor, kalau berantas korupsi harus membuat koruptor suka hal itu tidak mungkin terjadi,” tutur Novel.

Novel menegaskan bahwa ia bergabung dengan KPK bukan untuk mencari karier yang cemerlang. Jika karier yang dicarinya, ia bisa saja memutuskan untuk terus melanjutkan pekerjaannya sebagai polisi.

“Saya di KPK ini bukan untuk mencari karier. Bisa dibayangkan saya anggota Polri bahkan saya lulusan Akabri, yang kariernya harusnya sangat luar biasa dan banyak diharapkan orang untuk bisa berkarier di sektor kepolisain. Tapi saya tinggalkan, saya mau menggunakan kesempatan saya untuk membela kepentingan negara memberantas korupsi,” imbuh dia.

Adapun Novel adalah salah satu pegawai KPK yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Novel bersama 50 pegawai yang lain ditetapkan oleh KPK tidak bisa dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan harus berhenti bekerja karena memiliki rapor merah dalam wawasan kebangsaan.

Hingga kini TWK para pegawai KPK masih menjadi polemik karena dianggap penyelenggaraannya tidak berdasar ketentuan hukum, serta soal-soal yang diberikan menyentuh ranah privat, kebebasan berpikir dan beragama.

Saat ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sedang melakukan penyelidikan tentang dugaan pelanggaran HAM pada tes tersebut.

Komnas HAM melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan dari Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap dan Novel bahwa TWK itu dilakukan sewenang-wenang oleh para Pimpinan KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/20/14581611/novel-baswedan-jawab-isu-taliban-di-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke