JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochammad Jasin menegaskan, pemecatan pegawai di KPK harus melakui pengawas internal. Menurut dia, pegawai yang memiliki kesalahan pun tidak bisa dipecat sebelum pemeriksaan.
“Jadi pemecatan itu harus ada background dan ada auditnya, di KPK ada pengawas internal,” kata Jasin, dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jumat (17/6/2021).
Baca juga: Sejumlah Eks Pimpinan Jelaskan Nilai-nilai di KPK kepada Komnas HAM
Jasin menyebut, apabila ada pegawai KPK yang melakukan pelanggaran etik, maka pelanggaran tersebut akan dibuktikan melalui pengawas internal.
Apabila pegawai tidak bisa mencapai kinerja yang baik pun, indikatornya harus bisa dibuktikan.
“Apabila dia melanggar hukum maka ada hal-hal yang di-eksplore atau digali dari apa pelanggaran hukum yang dilakukan,” papar Jasin.
“Jadi tidak hanya sekedar ngetes aja terus dijadikan dasar untuk melengserkan pegawai KPK tidak bisa itu, dasarnya harus audit atau pemeriksaan,” kata dia.
Baca juga: Semua Pimpinan KPK Dinilai Harus Penuhi Panggilan Komnas HAM Untuk Meredam Kontroversi TWK
Adapun kedatangannya di Komnas HAM yakni untuk memberikan keterangan terkait pengusutan laporan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
"Jadi kami dimintai keterangan sebenarnya untuk menggali beberapa informasi sebagai bahan pengambilan keputusan untuk Komnas HAM," kata Jasin
"Informasi itu digali dari berbagai angle, artinya ada beberapa pihak yang dimintai keterangan, demikian juga khusus hari ini adalah mantan pimpinan KPK," ucap dia.
Pemberian informasi yang dibutuhkan Komnas HAM itu juga dihadiri oleh mantan pimpinan KPK lain secara daring.
"Tadi yang offline hanya saya, yang online ada Abraham Samad, Saut Situmorang, dan Bambang Widjojanto," ujar Jasin.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Nurul Ghufron Tidak Tahu Siapa Pengagas Ide TWK
Jasin menjelaskan, setidaknya ada tiga poin yang dibahas dengan Komnas HAM. Pertama, yaitu mengenai lingkup KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Misalnya, pelaksanaan suatu peraturan dan kode etik yang menjadi acuan pelaksanaan tugas KPK sebagai prosedur operasi standar (SOP).
Kedua, mengenai pengambilan keputusan di KPK terkait kolektif kolegial pimpinan KPK. Ketiga, hal-hal lain terkait independensi lembaga antirasuah itu.
"Seperti apa aturannya adalah aturan yang ada di undang-undang atau aturan mengikat yang harus ditaati berkaitan dengan konvensi PBB menentang korupsi," ujar Jasin.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.