Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Melonjak, Satgas: Belajar Mengajar di Zona Merah Dilakukan Secara Daring

Kompas.com - 17/06/2021, 17:46 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kegiatan belajar mengajar di daerah berstatus zona merah (risiko penularan Covid-19 tinggi) dilakukan secara daring.

Hal itu ditegaskannya dalam keterangan pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (17/6/2021).

"Kegiatan belajar-mengajar di zona kuning dan oranye akan mengikuti Keputusan Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi. Sedangkan di zona merah kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring," tuturnya.

Baca juga: Satgas Covid-19 Pertimbangkan Tak Ada Lagi Libur Panjang

Wiku menjelaskan, kebijakan ini bertujuan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Kebijakan tersebut juga sudah ditegaskan melalui Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021.

Wiku lantas menjelaskan sejumlah ketentuan lain dalam instruksi itu.

"Dalam Intruksi Mendagri ini pemerintah berupaya mengatur operasional sektor perkantoran dengan proporsi work frok home (WFH) sebanyak 75 persen di kabupaten/kota berzona merah dan WFH 50 persen di kabupaten/kota berzona kuning dan oranye," ungkapnya.

"Penting untuk diingat pada saat WFH pekerja tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lainnya," tegas Wiku.

Baca juga: Kemendikbud-Ristek: PTM Terbatas Disesuaikan dengan PPKM Mikro, Zona Merah Stop

Kemudian, untuk pusat perbelanjaan dan fasilitas umum lainnya kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen.

Lebih lanjut Wiku menjelaskan, pemerintah juga mengatur kegiatan keagamaan melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 tahun 2021.

Dalam SE ini kegiatan sosial keagamaan seperti ibadah, pengajian, pesta pernikahan dan sejenisnya di zona merah ditiadakan.

"Peniadaan tersebut sampai wilayah itu dinyatakan aman dari Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah," tambah Wiku.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, sekolah yang berada di zona merah atau risiko tinggi Covid-19 dilarang menggelar pembelajaran tatap muka.

Baca juga: Covid-19 Melonjak Jelang Libur Sekolah, Satgas: Jangan Nekat Liburan Tanpa Perencanaan Matang

"Kalau kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan. Namun untuk daerah merah itu, juga Kecamatan yang daerah merah, 100 persen daring," kata Airlangga usai rapat terbatas dengan presiden dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Airlangga menyebut, sejak beberapa waktu lalu sudah ada sekolah yang menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan 2 hari dalam satu minggu dan 2 jam setiap kali pertemuan.

Namun, ia menegaskan, aturan itu dikecualikan bagi sekolah yang berada di zona merah Covid-19.

"Jadi kecamatan yang merah itu secara online 2 minggu," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com