Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkembangan Vaksinasi Gotong Royong: "Waiting List" dan Aturan Terbaru

Kompas.com - 17/06/2021, 07:44 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lebih dari 28.000 perusahaan swasta dengan target 10,5 juta orang peserta sudah mendaftar melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mengikuti vaksinasi gotong royong.

Wakil Ketua Kadin Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, antusias perusahaan untuk mengikuti vaksinasi gotong royong masih terus terjadi meski gelombang ketiga pendaftaran telah ditutup pada akhir Mei lalu.

"Jadi untuk sementara karena begitu banyaknya jumlah demand dan supply masih sedikit memang untuk sementara kami evaluasi," kata Shinta dalam diskusi secara virtual bertajuk "Siap Jaga Indonesia dengan Vaksinasi Gotong Royong", Rabu (16/6/2021).

Lantas, bagaimana nasib perusahaan yang belum mendaftar?

Shinta menuturkan, pihaknya berdiskusi dengan PT Bio Farma terkait masih banyak perusahaan swasta yang ingin mendaftar.

Ia mengatakan, Kadin akan kembali membuka pendaftaran dengan status perusahaan tersebut waiting list dalam vaksinasi gotong royong.

"Jadi memang akan dibuka waiting list tetapi sementara masih dalam evaluasi," ujarnya.

Selain itu, Shinta mengatakan, vaksinasi gotong royong tidak bersifat wajib bagi seluruh perusahaan.

Baca juga: Lebih dari 28.000 Perusahaan Daftar Vaksinasi Gotong Royong, Bagaimana yang Belum Daftar?

Oleh karenanya, ia mengatakan, apabila ada perusahaan yang sangat terdampak akibat pandemi Covid-19 dan tak mampu mengikuti vaksinasi gotong royong, maka dapat mengikuti program vaksinasi pemerintah.

"Bahwa ini terbuka untuk semua jenis perusahaan tetapi ini tidak mandatory, perusahaan yang saat ini sangat terdampak imbas Covid-19 tidak bisa memiliki kemampuan untuk mengikuti yang gotong royong silahkan saja mengikuti vaksinasi yang gratis," tuturnya.

Aturan baru vaksinasi Covid-19

Seiring dengan berjalannya program vaksinasi pemerintah dan vaksinasi gotong royong, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis aturan baru yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, aturan baru tersebut mengatur bahwa vaksin yang diterima pemerintah dalam bentuk sumbangan atau hibah dengan merek vaksin sama dalam vaksinasi gotong royong dapat digunakan untuk program vaksinasi pemerintah.

Nadia mencontohkan 500.000 dosis vaksin Sinopharm yang diterima Pemerintah Indonesia dari Pemerintah Uni Emirat Arab dalam bentuk hibah akan digunakan untuk program vaksinasi pemerintah.

Baca juga: Menkes Rilis Permenkes 18/2021, Jenis Vaksin Covid-19 Program Pemerintah dan Gotong Royong Boleh Sama

"Jadi memungkinkan vaksinasi program pemerintah menggunakan merek yang sama dengan vaksinasi gotong royong, dikarenakan merek tersebut berasal dari sumbangan atau hibah dari negara, tapi tidak sebaliknya," ujarnya.

Nadia juga menegaskan, jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk program vaksinasi pemerintah tidak bisa digunakan untuk vaksinasi gotong royong.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com