Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Rilis Permenkes 18/2021, Jenis Vaksin Covid-19 Program Pemerintah dan Gotong Royong Boleh Sama

Kompas.com - 14/06/2021, 09:49 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Permenkes ini disahkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Mei 2021. Kemenkes telah mengonfirmasi penerbitan aturan ini.

Baca juga: Kemenkes: Perpres 50/2021 Jadi Dasar Tanggung Jawab Hukum Vaksinasi Covid-19 Program Pemerintah dan Gotong-royong

Berdasarkan Permenkes 18/2021 yang diterima Kompas.com, diatur bahwa Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi gotong royong.

"Dalam kondisi tertentu untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dapat sama dengan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk pelaksanaan Vaksinasi Program," demikian bunyi Pasal 7A Ayat (1) Permenkes 18/2021.

Aturan ini mengalami perubahan dari Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang mengatur bahwa dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong harus berbeda, jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi program.

Baca juga: 70.000 Dosis Sinopharm Sudah Didistribusikan untuk Vaksinasi Gotong Royong

Selanjutnya, pada Pasal 7A Ayat (2) Permenkes Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan: "Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi jenis vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, atau pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain".

Pasal 7A Ayat (3) Permenkes tersebut mengatur bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelaksanaan Vaksinasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberikan tanda khusus yang dapat dikenali secara kasat mata.

Selain itu, dalam Permenkes ini juga mengatur terkait penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19 (KIPI) yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

Baca juga: Kemenkes: Vaksin Covid-19 Pfizer Tiba di Indonesia Pertengahan Juli

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com