"Ketika ini sudah masuk dalam urusan internal tentu kami tidak bisa mengomentari lebih banyak, baik dari kantor presiden seperti saya, maupun dari pemerintah," kata dia.
Baca juga: Novel Baswedan Yakin Ada Rencana Besar di Balik TWK KPK
Sebelumnya, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK.
Setelah dilakukan pembahasan antara pimpinan KPK, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), diputuskan bahwa 51 dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK bakal diberhentikan.
Sementara, 24 pegawai lainnya diwajibkan mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana memaparkan tiga aspek dalam penilaian asesmen TWK. Ketiga aspek itu yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah). Menurut Bima, 51 pegawai KPK tersebut mendapat penilaian negatif pada ketiga aspek.
Baca juga: Guru Besar Beri Masukan ke Komnas HAM soal Polemik TWK Pegawai KPK
Keputusan pemberhentian pegawai KPK itu sontak mendapat kritik dari masyarakat sipil. Ketidakjelasan indikator atau tolok ukur TWK dikhawatirkan akan menimbulkan stigmatisasi terhadap pegawai yang tak lolos.
Di sisi lain, ada potensi menguatnya kembali narasi soal radikalisasi dan Taliban di tubuh lembaga antirasuah itu.
Kejanggalan dalam TWK ini pernah diungkapkan pegawai KPK Benydictus Siumlala. Misalnya pertanyaan mengenai pandangan pegawai terhadap ras tertentu, LGBT, pernikahan hingga persoalan hukum Rizieq Shihab.
Belakangan, pegawai KPK yang tak lolos melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK ke Komnas HAM.
Mereka juga melaporkan pimpinan KPK ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi dalam penyusunan peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan TWK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.