Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngabalin Anggap Pegawai KPK Bisa Lapor ke Polisi soal Polemik TWK

Kompas.com - 15/06/2021, 21:53 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menganggap penyelesaian polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat ditempuh melalui laporan ke kepolisian.

Sebab, ia mendengar soal pegawai KPK yang merasa dirugikan harkat dan martabatnya ketika mengikuti proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui TWK.

"Ada beberapa orang yang pada waktu tes wawasan kebangsaan itu ada pertanyaan-pertanyaan yang katanya menjatuhkan harkat dan martabatnya," kata Ngabalin, dalam diskusi daring yang digelar Selasa (15/6/2021).

"Saya, baik atas nama pribadi maupun atas nama Kantor Staf Presiden, meminta dengan segala rasa hormat untuk laporkan itu, untuk segera diproses," tuturnya.

Baca juga: Kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK yang Jadi Sorotan...

Menurut Ngabalin, jika pihak-pihak yang merasa dirugikan itu tak melapor, akan timbul prasangka buruk terhadap proses TWK.

Ia tidak ingin ruang publik terus menerus gaduh karena kecurigaan yang ditudingkan masyarakat.

"Kalau Anda tidak menempuh jalur hukum, maka itu pasti ada prasangka, ada prejudice," ujar Ngabalin.

Ngabalin mencontohkan peristiwa ketika ia pulang dari kunjungan kerja ke Honolulu, Hawai, Amerika Serikat (AS), akhir November tahun lalu.

Saat itu, Ngabalin ikut dalam pesawat yang ditumpangi rombongan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Baca juga: Pemberhentian 51 Pegawai KPK dan Pembangkangan terhadap Presiden

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, KPK menangkap Edhy terkait dugaan korupsi izin ekspor benih lobster.

Akibat kejadian itu, nama Ngabalin  sempat dikait-kaitkan dengan dugaan kasus korupsi yang menjerat Edhy.

Hal itu pun dinilai Ngabalin mencederai nama baik serta harkat dan martabatnya. Oleh karenanya, ia memutuskan untuk melapor ke polisi.

"Saya minta kepada kawan-kawan supaya ini harus dilakukan. Kalau kita dirugikan, harus dilaporkan," katanya.

Ngabalin menambahkan, Presiden Joko Widodo memang telah menyampaikan bahwa TWK tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK yang tak lolos.

Namun demikian, dalam proses TWK sendiri, ada prosedur tes yang berkaitan dengan integritas dan moralitas. Hal itu, kata Ngabalin, menjadi urusan internal KPK yang tak bisa dicampuri oleh pemerintah.

"Ketika ini sudah masuk dalam urusan internal tentu kami tidak bisa mengomentari lebih banyak, baik dari kantor presiden seperti saya, maupun dari pemerintah," kata dia.

Baca juga: Novel Baswedan Yakin Ada Rencana Besar di Balik TWK KPK

Sebelumnya, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK.

Setelah dilakukan pembahasan antara pimpinan KPK, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), diputuskan bahwa 51 dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK bakal diberhentikan.

Sementara, 24 pegawai lainnya diwajibkan mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana memaparkan tiga aspek dalam penilaian asesmen TWK. Ketiga aspek itu yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah). Menurut Bima, 51 pegawai KPK tersebut mendapat penilaian negatif pada ketiga aspek.

Baca juga: Guru Besar Beri Masukan ke Komnas HAM soal Polemik TWK Pegawai KPK

 

Keputusan pemberhentian pegawai KPK itu sontak mendapat kritik dari masyarakat sipil. Ketidakjelasan indikator atau tolok ukur TWK dikhawatirkan akan menimbulkan stigmatisasi terhadap pegawai yang tak lolos.

Di sisi lain, ada potensi menguatnya kembali narasi soal radikalisasi dan Taliban di tubuh lembaga antirasuah itu.

Kejanggalan dalam TWK ini pernah diungkapkan pegawai KPK Benydictus Siumlala. Misalnya pertanyaan mengenai pandangan pegawai terhadap ras tertentu, LGBT, pernikahan hingga persoalan hukum Rizieq Shihab.

Belakangan, pegawai KPK yang tak lolos melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK ke Komnas HAM.

Mereka juga melaporkan pimpinan KPK ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi dalam penyusunan peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan TWK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com