Ia menjelaskan, negara sebagai pemegang saham mayoritas punya kuasa untuk mengambil langkah tegas.
"Negara sebagai pemegang saham mayoritas bisa mendudukan para pemegang saham publik lainnya untuk mengambil aksi korporasi. Kecuali saham mereka mau didelusi," ucapnya.
Masalah yang berulang dihadapi maskapai plat merah ini disoroti Ali, harus ada penyelesaian yang tegas.
Bahkan, ia meminta tidak boleh lagi ada orang-orang yang dengan santai tanpa tanggung jawab di saat lembaganya bermasalah.
"Tidak kalah penting adalah memberikan hukuman bagi mereka yang bertanggung jawab langsung atas carut marutnya Garuda saat ini. Kalau perlu pidanakan mereka-mereka itu," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian BUMN buka-bukaan terkait kondisi krisis keuangan yang dialami PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Baca juga: Garuda Indonesia Nunggak Gaji Karyawan Rp 327,8 Miliar, Ini Rinciannya
Restrukturisasi pun menjadi upaya untuk menyelamatkan maskapai pelat merah ini.
Perseroan diketahui memiliki utang mencapai Rp 70 triliun atau sekitar 4,5 miliar dollar AS.
Sementara itu, pendapatan yang dimiliki Garuda Indonesia hanya 50 juta dollar AS per bulan, sedangkan beban biaya yang dikeluarkan 150 juta dollar AS per bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.