Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Rapat Kerja, Anggota DPR Kritik Kejagung Seolah Jadi Alat Kekuasaan

Kompas.com - 14/06/2021, 13:08 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengkritik Kejaksaan Agung terkait fungsi penegakan hukum dalam rapat kerja antara Komisi III dan Kejagung, Senin (14/6/2021).

Arsul menilai Kejaksaan Agung saat ini terkesan menjadi alat kekuasaan saat menjalankan menegakan hukum.

"Yang jadi soal juga ini menimbulkan kesan bahwa Kejaksaan Agung jadi, dalam tanda kutip, tidak lagi murni jadi alat negara yang melakukan penegakan hukum tapi juga jadi alat kekuasaan dalam melakukan penegakan hukum. Ini kritik yang cukup luas," kata Arsul dalam rapat Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Dua Saksi

Arsul menjelaskan Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum.

Namun, Arsul masih melihat adanya disparitas dalam penuntutan terkait perkara tindak pidana umum tersebut.

Menurut Arsul, disparitas kerap terjadi dalam perkara yang berkaitan dengan hal kebebasan berekspresi atau hak berdemokrasi.

Politisi PPP ini kemudian mencontohkan kasus yang dialami oleh orang yang memiliki pandangan politik yang bersebrangan dengan pemerintah, seperti kasus Habib Rizieq Shihab, Syahganda Nainggolan, hingga Ratna Sarumpaet.

Dalam pandangan Arsul kasus-kasus dari orang yang berseberangan dengan pemerintah sering didakwa dengan hukuman maksimal.

"Nah Disparitas ini misalnya saya lihat yang sekarang sedang prosesnya berjalan tentu karena ini yang paling ramai di ruang publik misalnya dalam kasus Rizieq Shihab, dalam kasus Syahganda Nainggolan, dan juga dulu dalam kasus Ratna Sarumpaet, ini perkara ini dituntut maksimal 6 tahun," ucapnya.

Baca juga: Kejagung Tangkap Buron Penyelewengan Dana Royalti Batu Bara Tenggarong

Sementara itu, Arsul berpendapat, kasus yang dialami oleh orang yang tidak berseberangan politik dengan pemerintah bisa mendapat tuntutan hukuman di bawah 6 tahun.

Padahal, ia mengatakan, semua kasus tersebut didakwa dengan pasal-pasal yang sama, namun mendapat tuntutan yang berbeda.

"Coba kita lihat kalo posisi politiknya tidak bersebrangan dengan pemerintah, katakanlah soal perkara Petinggi Sunda Empire Nasri Banks, Ratna Ningrum, Ki Agung Rangga Sasana itu tuntutannya 4 tahun," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com