Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Bank Syariah Mandiri Sidoarjo

Kompas.com - 07/06/2021, 21:55 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkaraa dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Sidoarjo kepada PT Hasta Mulya Putra.

Dua tersangka yang ditahan adalah FR selaku karyawan swasta PT Mega Hidro Energi Surabaya dan pelaksana marketing support/sales assistant Bank Syariah Mandiri Kacab Sidoarjo tahun 2010-2014.

Kemudian, PZR selaku Manager Operasional PT Mega Hidro Energi Surabaya dan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri Sidoarjo tahun 2007-2013.

"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak 7 Juni 2021 sampai 26 Juni 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan persnya, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus KSP Indosurya ke Kejagung

Leonard menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada 2013. Saat itu, PT Hasta Mulya Putra melalui direktur ERO, yang juga jadi tersangka dalam perkara ini, mendapatkan fasilitas pembiayaan dari Bank Syariah Mandiri Kacab Sidoarjo sebesar Rp 14,250 miliar.

Uang tersebut diajukan untuk membiayai usaha modal kerja pengerjaan proyek pembangunan ruko dan perumahan di Madiun.

"Namun, pemberian fasilitas pembiayaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menggunakan sembilan bilyet deposito senilai Rp 15 miliar milik Lim Chin Hon, warga negara Malaysia, sebagai jaminan/agunannya," ujar Leonard.

Penggunaan deposito sebagai jaminan dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Lim Chin Hon selaku pemiliknya.

Hal tersebut dapat terjadi karena adanya peran dari James Kwek, seorang warga negara Singapura, yang menjadi perantara antara ERO dengan Bank Syariah Mandiri Kacab Sidoarjo yaitu PZR dan FAR.

Mereka pun menjanjikan akan memberikan bunga (nisbah/bagi hasil) yang besar kepada Lim Chin Hon. Atas permintaan James Kwek deposito tidak diikat gadai oleh Bank Syariah Mandiri Kacab Sidoarjo.

Leonard melanjutkan, untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu Lim Chin Hon mencairkan deposito, PZR dan FAR meminta ERO untuk menyerahkan 20 sertifikat SHGB RUKO atas nama Hasta Mulya Putra di Pusat Grosir Madiun Jalan Seruni Timur Kota Madiun yang dimaksudkan sebagai jaminan pendamping

"Selanjutnya, ERO menyerahkannya kepada tersangka PZR dan tersangka FAR 20 sertifikat SHGB RUKO tersebut tidak diikat hak tanggungan oleh tersangka PZR dan tersangka FAR," tuturnya.

ERO kemudian diketahui tidak menggunakan dana pembiayaan yang telah diterima Hasta Mulya Putra sebesar Rp 14,250 miliar sebagaimana tujuan pengajuannya.

Bahkan, ERO tidak dapat menjelaskan rincian penggunaan masing-masing tahap pencairan fasilitas pembiayaan yang diterimanya, karena Hasta Mulya Putra tidak pernah membuat pembukuan.

Fasilitas pembiayaan yang diterima Hasta Mulya Putra yang digunakan untuk pembangunan perumahan hanya sebesar Rp 1 miliar, yaitu untuk pembangunan ruko dan perumahan di Wilayah Caruban Madiun.

"Sisanya digunakan untuk usaha pengeboran minyak di Wonocolo. Adapun Ruko Pusat Grosir Madiun dan perumahan Rawa Bhakti Residence pada saat pengajuan pembiayaan telah selesai dibangun yakni pada tahun 2011," kata Leonard.

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Tiga Saksi

"Sedangkan Perumahan Bumi Citra Legacy (BCL) II tidak terdapat pembangunan, hanya ada satu unit rumah contoh," tambahnya.

Leonard mengatakan, akibat perbuatan PZR, FAR, dan ERO, terjadi kerugian keuangan negara pada Bank Syariah Mandiri Kacab Sidoarjo tidak kurang dari Rp 14 miliar. Namun, ERO belum ditahan penyidik karena absen dari jadwal pemeriksaan hari ini.

Ketiganya dikatakan melanggar ketentuan SK Direksi Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995, SE Pembiayaan Nomor 9/013/PEM tanggal 8 Mei 2007, SE Pembiayaan Nomor 9/029/PEM tanggal 26 Juli 2007, dan SE Pembiayaan Nomor 6/008/PEM tanggal 4 Mei 2004, SE Pembiayaan Nomor 10/016/PEM tanggal 22 Mei 2008.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com