"Tuduhan bahwa pasal ini digunakan untuk melawan atau menghabisi orang-orang yang berseberangan dengan kekuasaaan akan terus timbul, seobjektif apapun proses peradilannya. Karena apa, karena kepolisian dan kejaksaan itu masuk rumpun eksekutif," kata dia.
Sementara, politikus PPP Arsul Sani berpendapat, pasal penghinaan presiden perlu dipertahankan dalam RKUHP, berkaca dari aturan serupa yang diterapkan oleh negara-negara demokrasi lainnya.
Namun, ia menekankan, harus ada ketentuan yang mengatur agar pasal tersebut tidak mudah disalahgunakan.
"Hemat saya pasal ini tetap perlu dipertahankan, tetapi harus dengan formulasi yang baik, yang hati-hati, yang menutup potensi untuk disalahgunakan seminimal mungkin," kata Arsul.
Menurut Arsul, ketentuan itu sudah tertuang dalam draf RKUHP yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah.
Baca juga: Soal Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP, Pimpinan Komisi III: Menghina Siapa Pun Dilarang
Pertama, sifat deliknya diubah dari delik biasa menjadi delik aduan. Kedua, menambahkan satu ayat yang mengatur soal pengecualian atas perbuatan menghina presiden.
Ketiga, menurunkan ancaman hukuman pidana menjadi di bawah 5 tahun untuk menghindarkan potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
"Pidananya harus diturunkan harus di bawah 5 tahun supaya Polri tidak bisa langsung menangkap dan membawa," ujar Arsul.
Sedangkan, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, pasal penghinaan presiden perlu diatur dalam RKUHP karena pada dasarnya perbuatan menghina orang itu dilarang.
Politikus Partai Nasdem itu pun berpendapat, pasal penghinaan tersebut semestinya dapat diterapkan untuk semua lapisan masyarakat, bukan hanya pada presiden.
"Kalau saya sih maunya pasal ini nanti tidak hanya diterapkan untuk Presiden ataupun DPR saja, tapi diterapkan untuk semua warga negara. Jadi jika ada yang mendapat perilaku penghinaan sudah ada aturannya yang jelas," ujar dia.
Segera Diusulkan
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah akan segera mengusulkan revisi KUHP masuk daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021.
"Jadi tadi ada kesepakatan bahwa ini (RKUHP) akan segera dimasukkan sebagai RUU Prioritas 2021," kata Edward seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR, dikutip dari Antara.
Baca juga: Pemerintah Segera Usulkan RKUHP Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Eddy, sapaan akrab Edward, mengatakan, substansi pembahasan hanya mengenai pasal-pasal yang belum selesai dibahas pada periode sebelumnya. Sebab, RKUHP merupakan carry over atau peralihan dari DPR periode 2014-2019.