Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI Nilai Pasal Penghinaan Presiden dan DPR di RKUHP Cederai Demokrasi

Kompas.com - 09/06/2021, 11:40 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany mengatakan, partainya menyesalkan dan menolak masih adanya delik penghinaan presiden dan DPR dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurut dia, pasal-pasal tersebut berpotensi mencederai esensi demokrasi yaitu kebebasan berpendapat.

"Pasal tersebut punya potensi menjadi pasal karet yang menghambat diskursus publik yang sehat," kata Tsamara dalam keterangannya, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: KSP: Pasal Pemidanaan Penghina Presiden di RKUHP untuk Jaga Kehormatan

Ia menerangkan, PSI tidak melihat relevansi pasal-pasal semacam itu dijalankan di era demokrasi seperti saat ini.

Bahkan, ia menilai Indonesia akan mundur puluhan tahun jika tetap menerapkan pasal-pasal tersebut.

Tsamara berpendapat, dari hal tersebut, kritik seharusnya dibalas dengan kerja, bukan dengan ancaman penjara.

Menurut dia, kritik yang dibalas dengan perbaikan kinerja juga seharusnya dilakukan oleh DPR. Karena itu, ia juga tegas menolak pasal penghinaan terhadap DPR diterapkan.

"Kalau ada yang mengkritik DPR, tunjukkan dengan perbaikan kinerja," ucapnya.

Baca juga: Soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, KSP Jamin Bukan untuk Pengkritik

Untuk itu, Tsamara berharap DPR sebaiknya mengkaji ulang dan menghapus pasal-pasal ini dari RKUHP.

Polemik mengenai RKUHP kembali ramai setelah Kementerian Hukum dan HAM masih melakukan sosialisasi terhadap draf lama RKUHP, yang sebelumnya batal disahkan karena menuai kontroversi pada 2019.

Pada salah satu pasal, menghina presiden dan wakil presiden (wapres) dikenakan ancaman maksimal 3,5 tahun penjara. Jika penghinaan dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik, ancaman menjadi 4,5 tahun penjara.

Untuk penghina lembaga negara seperti DPR, seseorang dapat dihukum penjara maksimal 2 tahun.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Sebut Belum Ada Draf Baru RKUHP

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com