Salin Artikel

Pro dan Kontra di DPR soal Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP

JAKARTA, KOMPAS.com - Masuknya pasal penghinaan presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah memicu pro kontra karena pasal tersebut dianggap dapat membatasi kebebasan berpendapat.

Anggapan tersebut ditepis oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Menurut Yasonna, pasal itu perlu dimasukkan dalam RKUHP agar kebebasan berpendapat tidak kebablasan.

"Kalau kebebasan itu yang sebebas-bebasnya, bukan kebebasan Pak, itu anarki Pak. Saya kira kita tidak harus sampai lah pada banyak (yang) mengkritik, demokrasi liberal, memang arah kita mau ke sana?" kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (10/6/2021).

Yasonna menuturkan, perlu ada batasan dalam kebebasan berpendapat agar perilaku masyarakat tetap beradab.

Ia juga memastikan, pasal penghinaan presiden tidak akan mengurangi hak masyarakat untuk mengkritik kebijakan presiden dan pemerintah.

"Kritik kebijakannya, apanya, sehebat-hebatnya kritik, enggak apa-apa. Bila perlu, tidak puas, mekanisme konstitusional juga ada kok," ujar dia.

Namun, aturan tersebut dibuat agar kritik atau pendapat yang disampaikan tidak bersifat menyerang harkat dan martabat seseorang, termasuk presiden.

"Saya selalu mengatakan, kalau saya dikritik 'Menkumham tak becus, lapas, imigrasi,' its fine with me, tapi kalau sekali menyerang harkat martabat saya, misalnya saya dikatakan anak haram jadah, itu di kampung saya enggak bisa itu," ujar Yasonna.

Yasonna menuturkan, pemerintah telah menyosialisasikan draf RKUHP hasil kesepakatan pemerintah dan DPR pada 2019 lalu ke 11 kota. Ia mengeklaim, sosialisasi itu mendapat respons positif dari masyarakat.

"Bahwa ada perbedaan pendapat itu adalah sesuatu hal yang lumrah, terutama terakhir ini ada satu hal yang hangat di media," kata Yasonna.

Pro dan Kontra

Adanya pasal penghinaan presiden itu pun menuai pro dan kontra di antara sejumlah anggota Komisi III DPR.

Politikus Partai Gerindra Habiburokhman mengusulkan agar pasal penghinaan presiden dijadikan aturan perdata.

"Saya ini Pak, pegal juga selalu ditanyakan soal Pasal 218 itu, penghinaan presiden, saya sendiri dari dulu dari mahasiswa paling benci ini pasal. Saya rasa kalau saya ditanya, sebaiknya ini dialihkan ke ranah perdata saja," kata Habiburokhman.

Ia beralasan, penanganan kasus penghinaan presiden secara pidana akan terus menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat karena kasusnya ditangani oleh polisi dan jaksa.

"Tuduhan bahwa pasal ini digunakan untuk melawan atau menghabisi orang-orang yang berseberangan dengan kekuasaaan akan terus timbul, seobjektif apapun proses peradilannya. Karena apa, karena kepolisian dan kejaksaan itu masuk rumpun eksekutif," kata dia.

Sementara, politikus PPP Arsul Sani berpendapat, pasal penghinaan presiden perlu dipertahankan dalam RKUHP, berkaca dari aturan serupa yang diterapkan oleh negara-negara demokrasi lainnya.

Namun, ia menekankan, harus ada ketentuan yang mengatur agar pasal tersebut tidak mudah disalahgunakan.

"Hemat saya pasal ini tetap perlu dipertahankan, tetapi harus dengan formulasi yang baik, yang hati-hati, yang menutup potensi untuk disalahgunakan seminimal mungkin," kata Arsul.

Menurut Arsul, ketentuan itu sudah tertuang dalam draf RKUHP yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah.

Pertama, sifat deliknya diubah dari delik biasa menjadi delik aduan. Kedua, menambahkan satu ayat yang mengatur soal pengecualian atas perbuatan menghina presiden.

Ketiga, menurunkan ancaman hukuman pidana menjadi di bawah 5 tahun untuk menghindarkan potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

"Pidananya harus diturunkan harus di bawah 5 tahun supaya Polri tidak bisa langsung menangkap dan membawa," ujar Arsul.

Sedangkan, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, pasal penghinaan presiden perlu diatur dalam RKUHP karena pada dasarnya perbuatan menghina orang itu dilarang.

Politikus Partai Nasdem itu pun berpendapat, pasal penghinaan tersebut semestinya dapat diterapkan untuk semua lapisan masyarakat, bukan hanya pada presiden.

"Kalau saya sih maunya pasal ini nanti tidak hanya diterapkan untuk Presiden ataupun DPR saja, tapi diterapkan untuk semua warga negara. Jadi jika ada yang mendapat perilaku penghinaan sudah ada aturannya yang jelas," ujar dia.

Segera Diusulkan

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah akan segera mengusulkan revisi KUHP masuk daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021.

"Jadi tadi ada kesepakatan bahwa ini (RKUHP) akan segera dimasukkan sebagai RUU Prioritas 2021," kata Edward seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR, dikutip dari Antara.

Eddy, sapaan akrab Edward, mengatakan, substansi pembahasan hanya mengenai pasal-pasal yang belum selesai dibahas pada periode sebelumnya. Sebab, RKUHP merupakan carry over atau peralihan dari DPR periode 2014-2019.

Diketahui, RKUHP nyaris disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada Senin (30/9/2019) lalu meski menuai protes keras dari publik melalui unjuk rasa besar-besaran di sejumlah daerah.

Saat itu, DPR akhirnya menunda pengesahan RKUHP dan sejumlah RUU kontroversial lainnya.

Presiden Joko Widodo juga meminta agar DPR menunda pengesahan RKUHP yang menuai polemik di masyarakat.

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi, Jumat (20/9/2019). Ketika itu, Jokowi meminta agar pengesahan RKUHP ditunda.

Ia menyebut, masih ada materi-materi dalam RKUHP yang butuh pendalaman lebih lanjut. Setidaknya, ada 14 pasal dalam RKUHP yang disebut Jokowi bermasalah.

Jokowi kemudian memerintahkan Yasonna untuk menampung masukan dari berbagai kalangan terkait revisi UU tersebut sebelum disahkan oleh DPR.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/10/09095811/pro-dan-kontra-di-dpr-soal-pasal-penghinaan-presiden-dalam-rkuhp

Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke