JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, hingga kini pemerintah masih menyosialisasikan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada masyarakat.
Yasonna mengklaim, masyarakat memberikan respons positif atas RKUHP yang telah disosialisasikan ke sebelas kota tersebut.
"Saat ini sudah diadakan roadshow ke beberapa daerah, 11 daerah, terakhir di Jakarta, tentang RUU KUH Pidana dan mendapat respons positif bagi masyarakat," kata Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: KSP Sebut Sosialisasi Draf RKUHP oleh Kemenkumham Sesuai Arahan Jokowi
Yasonna mengakui, ada pro-kontra yang timbul di masyarakat terkait draf RKUHP yang disosialisasikan oleh pemerintah. Namun, Yasonna menganggap itu merupakan hal biasa.
"Bahwa ada perbedaan pendapat itu adalah sesuatu hal yang lumrah, terutama terakhir ini ada satu hal yang hangat di media," ujar Yasonna.
Seperti diketahui, draf RKUHP yang disosialisasikan oleh Kemenkumham dan beredar di tengah masyarakat merupakan draf hasil kesepakatan DPR dan pemerintah pada September 2019 lalu.
"Itu draft kesepakatan tahun 2019 yang batal disahkan," kata Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif, saat dihubungi, Senin (7/6/2021).
Baca juga: PSI Nilai Pasal Penghinaan Presiden dan DPR di RKUHP Cederai Demokrasi
Aliansi Nasional Reformasi KUHP pun mengkritik langkah Kemenkumham karena draf yang disosialisasikan merupakan draf lama yang telah ditolak oleh masyarakat hingga akhirnya batal disahkan.
"Draf RKUHP yang disebarkan tersebut ternyata draf tanpa ada perubahan sama sekali dengan draf RKUHP yang ditolak masyarakat pada September 2019 lalu," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur, Selasa (8/6/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.