JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan pemerintah bertujuan mengatasi persoalan multitafsir dalam UU tersebut.
"Undang-Undang ITE, revisi terbatas kita akan ajukan. Jadi memang perlu penegasan, perlu supaya jangan karet dia, kita sudah sepakat itu, supaya jangan karet," kata Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (9/6/2021).
Yasonna mengatakan, revisi UU ITE akan meminimalkan terjadinya kasus terkait UU ITE yang dibawa ke ranah penegak hukum karena ketentuan dalam UU tersebut akan dibuat menjadi lebih tegas.
Baca juga: DPR Tunggu Surat Presiden untuk Bahas Revisi UU ITE
Kendati demikian, Yasonna menegaskan, UU ITE tetap diperlukan untuk mencegah dampak buruk yang muncul akibat penggunaan internet.
"Tetap kita perlu ada (UU ITE) karena dengan teknologi media sosial yang sekarang ini, beberapa negara juga sudah merasakan bagaimana dampak dari pengaruh dari dampak media sosial," kata Yasonna.
Pemerintah memutuskan untuk merevisi empat pasal dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, revisi terbatas ini satu paket dengan penambahan satu pasal dalam UU ITE, yakni pasal 45C.
"Ada empat pasal yang akan direvisi. Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 36, ditambah satu Pasal 45C, itu tambahannya," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Gerak Cepat Pemerintah Revisi 4 Pasal UU ITE...
Mahfud mengatakan, revisi tersebut akan segera masuk proses legislasi di DPR setelah melalui sinkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Ini nanti akan dimasukkan melalui proses legislasi, akan dikerjakan oleh Kemenkumham untuk penyerasian atau untuk sinkronisasi dan dimasukkan ke proses legislasi berikutnya," kata Mahfud.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.