JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Willy mengatakan, saat ini Baleg menunggu surat presiden (surpres) terkait revisi UU ITE agar pembahasan dapat segera dimulai.
"Kita Baleg terbuka saja, kita tunggu surpres dari Menkumham dalam raker (rapat kerja)," kata Willy saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/6/2021).
Politikus Partai Nasdem itu menjelaskan, supres tersebut merupakan syarat normatif agar sebuah undang-undang dapat dibahas oleh DPR.
Ia menuturkan, revisi UU ITE dapat dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021 melalui mekanisme evaluasi tengah tahun.
"Kita kan punya evaluasi tengah tahunan (pada) masa sidang berikutnya, nanti kita akan masukkan. Prinsipnya Baleg menunggu lah surat presiden," ujar Willy.
Baca juga: Gerak Cepat Pemerintah Revisi 4 Pasal UU ITE...
Namun, Willy mengaku Baleg belum mengagendakan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam waktu dekat.
Menurut dia, rapat kerja paling cepat dapat dilakukan pada masa sidang berikutnya.
"Belum ada permintaan (raker) dari Menkumham, nanti kan evaluasi tengah tahun masa sidang berikut lah," kata dia.
Pemerintah mengambil keputusan untuk merevisi empat pasal UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, revisi terbatas ini satu paket dengan penambahan satu pasal dalam UU ITE, yakni pasal 45C.
"Ada empat pasal yang akan direvisi. Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 36, ditambah satu Pasal 45C, itu tambahannya," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Pemerintah Akan Revisi Pasal Karet UU ITE
Mahfud mengatakan, revisi tersebut akan segera masuk proses legislasi di DPR setelah melalui sinkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Ini nanti akan dimasukkan melalui proses legislasi, akan dikerjakan oleh Kemenkumham untuk penyerasian atau untuk sinkronisasi dan dimasukkan ke proses legislasi berikutnya," kata Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.