JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Danang Widoyoko menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak memprioritaskan pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Apalagi, saat ini ada 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan segera diberhentikan karena dinilai tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Proses TWK yang berujung dengan pemecatan 51 karyawan KPK ini kembali menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak menjadi prioritas dan bahkan diabaikan oleh pemerintah Presiden Joko Widodo,” kata Danang dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Pemberhentian Pegawai, KPK Diusulkan Minta Masukan Pimpinan Periode 2003-2007
Selain itu, Danang juga menilai, selama ini Presiden Jokowi kerap memberikan pernyataan yang mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui KPK.
“Padahal sebelumnya Presiden sering menyatakan bahwa beliau mendukung usaha-usaha antikorupsi KPK,” lanjut dia.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Direktur Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak menilai pemecatan terhadap 51 pegawai KPK yang dikenal sudah berintegritas dan lama mengabdi di KPK akan menjadi salah satu sarana yang melemahkan Lembaga Antirasuah itu.
Leonard pun menilai, pelemahan dalam KPK, nantinya akan semakin meningkatkan praktik korupsi di sektor lingkungan dan sumber daya alam (SDA).
“Dalam konteks perlindungan terhadap sumber daya alam dan lingkungan Indonesia, terdapat potensi serius peningkatan praktik korupsi di sektor lingkungan dan manajemen sumber daya alam,” ucap Leonard.
“Meningkatnya praktik korupsi ini akan memperparah tingkat kerusakan lingkungan yang selama ini sudah kita alami” imbuh dia.
Sebelumnya, KPK mengumumkan ada 75 pegawainya yang tidak lolos TWK dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: Kronologi Pengaturan 75 Pegawai KPK Dibuat Tak Lolos TWK
Dari total tersebut, ada 51 pegawai yang dinyatakan sudah tidak bisa dibina dan akan segera diberhentikan.
Sementara 24 pegawai lainnya akan mendapat pendidikan wawasan kebangsaan agar bisa menjadi ASN, meski masih ada potensi diberhentikan jika tidak lolos.
Keputusan ini berdasarkan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Pimpinan KPK, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Badan Kepegawaian Nasionl (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Padahal Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers Senin (17/5/2021), sudah memberikan arahan bahwa hasil dari TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar memberhentikan para pegawai KPK yang tidak lolos tes.
Seharusnya, hasil tes menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.
Baca juga: Pimpinan KPK Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM Dinilai Langgar Kode Etik
Jokowi mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.