Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut ketiga aspek tersebut memiliki 22 indikator yang harus dipenuhi pegawai KPK. Aspek pribadi memiliki enam indikator, aspek pengaruh tujuh indikator dan aspek PUNP sembilan indikator.
“Apakah ini berbeda dengan tiga indikator saat sosialisasi itu atau turunannya? Karena itu kami minta dibuka supaya terang benderang. Akhirnya ini jadi ironi, lembaga antirasuah kok tidak transparan,” ucap Tata.
Persoalan lain yang disoroti Tata yakni keterlibatan lembaga atau institusi lain dalam pelaksanaan TWK.
Baca juga: PGI Minta KPK dan BKN Transparan soal Hasil Tes Wawasan Kebangsaan
Peraturan KPK menyebut TWK diselenggarakan oleh KPK dan BKN. Kendati demikian diketahui ada lima instansi yang dilibatkan.
Lima instansi yang dilibatkan yaitu Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS), Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Ini ada pihak yang terlibat tapi tidak disosialisasikan dari awal,” tutur dia.
Dugaan penyisipan pasal TWK
Penyusunan dasar peraturan pelaksanaan TWK juga ditengarai bermasalah.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak mengatur soal mekanisme TWK. Begitu pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Alih Status Pegawai KPK.
Pelaksanaan TWK hanya diatur melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi ASN.
Baca juga: Pegawai KPK Ungkap Dugaan Firli yang Usulkan Adanya Tes Wawasan Kebangsaan
Menurut Tata, pembahasan peraturan KPK itu digelar sejak Agustus hingga Oktober 2020 melalui focus group discussion (FGD). Peserta yang terlibat tidak hanya pimpinan dan pegawai KPK, tetapi juga perwakilan KASN dan BKN.
Berdasarkan draf hasil FGD yang dibawa dalam rapat pimpinan pada Desember 2020 dan 25 Januari, tidak terdapat ketentuan mengenai TWK.
"Ada dugaan malaadministrasi, pengusulan TWK ini munculnya last minute, di ujung tanpa ada pembicaraan di ruang formal seperti FGD," ujar Tata.
Baca juga: Pembangkangan dan Omong Kosong Isu Taliban di Gedung Merah Putih KPK