JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyisakan persoalan terkait transparansi.
Pelaksanaan TWK sejak awal hingga pengumuman 75 pegawai yang tak memenuhi syarat ditengarai tidak terbuka.
Ita Khoiriyah, salah satu pegawai KPK yang ikut proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN), mengaku belum mendapatkan penjelasan kenapa ia dinyatakan tak lolos TWK.
"Ada sisi KPK yang tidak transparan. Kan lucu, kita ini lembaga antikorupsi yang mendorong lembaga lain untuk transparan dan terbuka informasinya,” ujar perempuan yang akrab disapa Tata itu, saat dihubungi, Selasa (1/6/2021).
Baca juga: Di Mana Keberpihakan Jokowi dalam Pemberantasan Korupsi?
Kejanggalan pelaksanaan TWK juga terjadi saat proses sosialisasi. Tata menuturkan, rencana pelaksanaan TWK disosialisasikan kepada seluruh pegawai pada 17 Februari 2021.
Ketika itu disampaikan tahapan yang harus dilalui pegawai KPK untuk bisa beralih statusnya menjadi ASN.
Pertama, pernyataan mengenai kesedaiaan menjadi ASN, tidak terlibat organisasi terlarang, berintegritas, setia pada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan pemerintahan yang sah.
Pernyataan tersebut ditulis dalam surat bermaterai dan ditandatangani oleh Sekjen KPK.
Tahap selanjutnya yakni TWK.
Baca juga: Mereka yang Menjaga Idealisme dan Nilai tetapi Disingkirkan atas Nama TWK...
Saat sosialisasi, banyak pegawai yang bertanya apakah ada mekanisme lolos dan tidak lolos dalam tes tersebut.
Namun, menurut Tata, tidak ada jawaban dari Biro SDM atas pertanyaan tersebut.
Persoalan lainnya mengenai indikator yang digunakan dalam TWK. Tata menyatakan, saat sosialisasi disebutkan ada tiga indikator, yaitu integritas, kenetralan ASN, dan anti-radikalisme.
Akan tetapi, dalam konferensi pers pengumuman 51 pegawai yang akan diberhentikan karena dianggap tidak dapat dibina, Selasa (24/5/2021), Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut ada tiga aspek dalam penilaian TWK.
Ketiga aspek tersebut adalah aspek pribadi, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.