Hal senada diungkapkan oleh pegawai di Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Benydictus Siumlala.
Beny mengatakan, ada tiga draf peraturan yang diserahkan saat pelaporaan dugaan malaadministrasi pimpinan KPK ke Ombudsman RI, Rabu (19/5/2021).
Ia menyebut draf Peraturan KPK per 18 januari merupakan hasil pembahasan melalui FGD. Dalam draf tersebut sama sekali tidak disebutkan soal mekanisme TWK.
Baca juga: 51 Pegawai KPK Dilabeli Merah, Giri: Apakah Kita Lebih Buruk dari Teroris?
Kemudian, draf Peraturan KPK per 20 Januari mengatur mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi PNS melalui tes wawasan kebangsaan.
Selanjutnya dalam draf Peraturan KPK per 25 Januari barulah disebutkan TWK dilaksanakan oleh KPK bekerja sama dengan BKN. Aturan ini tercantum pada Pasal 5 ayat (4).
"Dari awal pelaksanaan TWK, bahkan sebelumnya, memang tidak transparan. Tidak transparan dan cenderung terburu-buru," kata Beny, saat dihubungi, Selasa (1/6/2021).
Kejanggalan materi TWK
Sebelumnya, Beny pernah menuturkan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan TWK.
Dalam diskusi "Tinjauan Kritis Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK: Kemana Arah Bangsa Kita?" pada Minggu (16/5/2021), Beny mengaku baru diberitahu soal TWK sepekan sebelum tes dilaksanakan.
"Kurang lebih hanya satu minggu (informasi akan diselenggarakan TWK) sebelum tes dilaksanakan," kata Beny.
"Memang sebelumnya ada desas-desus beredar di kantor bahwa akan ada tes, akan ada asesmen," ucap dia.
Baca juga: Pengamat: Jika Berkehendak, Jokowi Bisa Angkat Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Jadi ASN
Beny dan pegawai KPK lain mendapatkan surat elektronik (surel) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencetak kartu tes yang telah diberi nomor dan ruangan ujian.
“Tapi kemudian e-mail itu pun ditarik kembali karena ternyata belum koordinasi dengan bagian SDM (sumber daya manusia) KPK,” ucap dia.
Biro SDM KPK, kata Beny, mengirim surel susulan yang memberi tahu pegawai untuk tidak mengisi data yang diminta oleh BKN. Setelah ada komunikasi antara SDM KPK dengan BKN, barulah pegawai diminta mengisi surel tersebut.
Beny mengatakan, sejumlah pegawai KPK yang akan mengikuti TWK kemudian mencari contoh soal melalui internet.
Namun, Beny menuturkan, materi soal dalam tes sama sekali berbeda dengan contoh soal TWK yang telah dipelajari pegawai KPK.
Baca juga: Kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK yang Jadi Sorotan...