Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PKS Nilai Pegawai KPK Tak Perlu TWK, Cukup Pernyataan Setia Pancasila

Kompas.com - 28/05/2021, 21:23 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai, seharusnya tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak menjadi persyaratan dalam alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Anggota Komisi II DPR RI ini berpandangan, apabila KPK tidak memiliki niat tersembunyi, seharusnya peralihan pegawai KPK cukup hanya menggunakan pernyataan setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Tidak perlu ada TWK. Cukup pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945 saja,” kata Mardani saat dihubungi, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: 75 Pegawai KPK yang Lolos TWK Kirim Surat ke Pimpinan soal TWK, Ini 5 Permintaannya

Menurut Mardani, TWK bersifat sangat abstrak sehingga rawan dijadikan alat untuk menyingkirkan para pegawai KPK.

Terlebih, menurut dia, para pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK dikenal sebagai orang yang selama ini mengharumkan nama KPK dalam memberantas korupsi.

“Karena TWK itu abstrak dan justru seperti sekarang bisa jdi instumen like and dislike untuk menyingkirkan mereka yang justru selama ini sudah mengharumkan nama KPK,” ucap dia.

Selain itu, menurut Mardani, arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar tidak ada pegawai KPK dirugikan dalam proses alih status pegawai menjadi ASN sudah sangat jelas.

Mardani pun menilai, arahan Jokowi tersebut telah diabaikan.

Ia kemudian mendorong Jokowi meminta penjelasan kepada KPK, Kementerian PANRB, dan BKN terkait keputusan memberhentikan 51 pegawai.

“Ada arahan yang jelas diabaikan di sini, presiden mesti meminta penjelasan kepada KPK, Kementerian PANRB dan BKN,” kata dia.

Baca juga: Disorot Usai Polemik TWK KPK, Berapa Kekayaan Kepala BKN Bima Haria Wibisana?

KPK dan BKN sebelumnya telah mengungumkan, 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan diberhentikan.

Keputusan ini diambil berdasarkan rapat koordinasi yang dihadiri oleh pimpinan KPK, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Badan Kepegawaian Nasionl (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sementara itu, 24 pegawai lainnya akan mendapat pendidikan wawasan kebangsaan agar bisa menjadi ASN meski masih ada potensi diberhentikan jika tidak lolos.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan keterangan pers, dikutip dari siaran Kompas TV, Selasa (25/5/2021).

Padahal sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam keterangannya meminta agar asesmen TWK tidak dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK.

Baca juga: Novel Baswedan dkk Diperiksa Komnas HAM Terkait TWK di KPK

Jokowi pun mengaku setuju terhadap putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) pada revisi Undang-Undang KPK.

"Saya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," ungkap Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com