JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut bahwa keputusan akhir terkait nasib pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ada di tangan pimpinan KPK.
Pemerintah, kata dia, punya kewenangan untuk ikut bersuara, tetapi tidak terkait dengan proses pembinaan pegawai yang tidak lolos tes.
"Bahwa pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK," kata Moeldoko dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (27/5/2021).
"Pemerintah memiliki kewenangan tertentu tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK," tuturnya.
Baca juga: BKN Sebut 51 Pegawai KPK Tak Bisa Dibenahi, Azyumardi Azra: Memang Anda Tuhan
Moeldoko mengatakan, Presiden Joko Widodo memang telah angkat bicara terkait polemik ini.
Pada pokoknya, Presiden menyampaikan bahwa TWK tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian pegawai KPK yang tak lolos tes.
Jokowi juga menyampaikan, terdapat peluang untuk memperbaiki pegawai yang tak lolos itu melalui pendidikan kedinasan, level individual, maupun organisasi.
Terkait hal itu, Moeldoko mengklaim bahwa pihaknya bersama seluruh kementerian/lembaga solid mendukung arahan Jokowi.
Ia juga membantah bahwa pemberhentian 51 dari 75 pegawai yang tak lolos TWK merupakan bentuk pengabaian terhadap arahan Presiden.
"Terhadap arahan Presiden Jokowi tersebut, Kantor Staf Presiden, kementerian, dan lembaga terkait secara solid mendukung dan melaksanakannya. Tidak benar terjadi pengabaian arahan Presiden," ujarnya.
Baca juga: Kini Rakyat Curiga Presiden dan Ketua KPK Ada di Satu Kaki Pelemahan KPK...
Untuk menjalankan arahan Presiden, lanjut Moeldoko, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) telah melakukan koordinasi dengan Pimpinan KPK.
Dalam proses koordinasi, Kemenpan RB mengusulkan supaya dilakukan Individual Development Plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.
Dari hasil asesmen TWK, yang dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 1.274 peserta. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 75 peserta.
Kemudian, dari 75 nama pegawai yang mengikuti TWK, telah dilakukan asesmen oleh KPK dan dinyatakan 24 peserta memenuhi syarat.
Baca juga: BKN: Tim Asesor TWK Pegawai KPK Gabungan BNPT, BAIS, Dispsi AD, hingga BIN
"Dengan kata lain, Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus TWK," terang Moeldoko.