Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Ini Tugas dan Kewenangannya

Kompas.com - 28/05/2021, 08:33 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan tentang pembentukan satgas tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021.

Berdasarkan salinan dokumen yang diunduh Kompas.com dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Keppres itu diteken Presiden pada 4 Mei 2021.

"Dalam rangka menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang selanjutrya disebut Satgas Undang-Undang Cipta Kerja," demikian bunyi Pasal 1 Keppres Nomor 10 Tahun 2021.

Baca juga: Jokowi Bentuk Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja

Satgas UU Cipta Kerja memiliki sejumlah tugas dan kewenangan. Menurut Pasal 4 Keppres Nomor 10 Tahun 2021, setidaknya terdapat 5 tugas yang diamanatkan pada satgas, meliputi:

1. menyinergikan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya;

2. menentukan strategi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota;

3. mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemda provinsi/kabupaten/kota;

4. menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri;

5. merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemda provinsi/kabupaten/kota terkait UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

Baca juga: UU Cipta Kerja Tak Memihak Pekerja

Kewenangan Satgas UU Cipta Kerja diatur dalam Pasal 5 Keppres Nomor 10 Tahun 2021. Berikut rinciannya:

1. mengonsolidasikan rencana program sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/otoritas/ pemda;

2. memberikan arahan kepada kementerian/lembaga/otoritas/pemda dalam pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya;

3. memantau pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya secara langsung maupun melalui laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemda.

4. melakukan koordinasi untuk mendapatkan data dan informasi yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dari kementerian/lembaga/otoritas/pemda, dan;

5. mendapatkan salinan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh Kantor Staf Presiden.

Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas UU Cipta Kerja

Adapun Satgas UU Cipta Kerja dipimpin oleh ketua yang dijabat oleh Mahendra Siregar. Kemudian terdapat 3 orang wakil ketua yakni Suahasil Nazara, M. Chatib Basri, Raden Pardede, serta sekretaris Arif Budimanta.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas UU Cipta Kerja dibantu oleh Sekretariat Satgas. Sekretariat Satgas UU Cipta Kerja dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara.

"Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, Sekretariat Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, dan kelompok kerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Sekretariat Negara," demikian bunyi Pasal 11 Keppres Nomor 10 Tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com