JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab serta sejumlah tokoh FPI dijatuhi vonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta juga menjatuhi vonis yang sama terhadap Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy dan Maman Suryadi.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu dua tahun penjara untuk Rizieq dan 1,5 tahun tokoh FPI lainnya.
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan, disiarkan secara daring, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Petamburan
Majelis hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan secara bersama-sama Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Rizieq dkk dibebaskan dari dakwaan kelima penuntut umum. Majelis hakim menyatakan mereka tidak terbukti merusak fasilitas umum serta tidak terbukti melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum dalam acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan.
Suparman menyatakan ada tiga hal yang meringankan hukuman Rizieq dkk dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Pertama, para terdakwa dianggap telah memberikan keterangan secara jujur sehingga memudahkan pemeriksaan di persidangan.
"Kedua, para terdakwa punya tanggungan keluarga. Ketiga, para terdakwa sebagai guru agama Islam," ujar dia.
Sementara itu, hal yang memberatkan para terdakwa adalah dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 yang sudah menjadi pandemi.
Hukuman penjara dikurangi masa ditahan di Rutan
Suparman mengatakan, hukuman kurangan delapan bulan yang dijatuhi terhadap Rizieq dkk dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dilalui mereka di Rumah Tahanan (Rutan).
Rizieq diketahui mulai ditahan pada 12 Desember 2020. Mulanya, ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Namun, kemudian dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: Mengacu Vonis Kasus Petamburan dan Megamendung, Pengacara: Rizieq Shihab Bebas Juli 2021
Sementara itu, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi, menjalankan penahanan di Rutan Bareskrim Polri sejak 8 Februari 2021.
Artinya, Rizieq sudah menjalani masa penahanan selama lebih dari lima bulan. Kemudian, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi, telah ditahan selama lebih dari tiga bulan.