Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNPT Tegaskan Penerapan UU Terorisme di Papua Bukan Bentuk Dendam terhadap Kelompok Bersenjata

Kompas.com - 27/05/2021, 17:57 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar menegaskan, penerapan Undang-Undang Terorisme terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua bukanlah bentuk dendam atas kekerasan yang terjadi di Papua.

Boy menekankan, hal itu merupakan upaya untuk memaksimalkan kedaulatan hukum di Tanah Air.

“Penerapan UU terorisme di tanah Papua adalah bukan sebagai bentuk dendam kita kepada kelompok bersenjata yang telah memakan korban di kalangan warga masyarakat sipil dan juga di kalangan aparat,” kata Boy dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (27/5/2021).

“Tetapi adalah upaya untuk memaksimalkan kedaulatan hukum NKRI terhadap berbagai aksi kekerasan yang ada,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Boy menyebut, penerapan UU Terorisme bagi KKB di Papua merupakan upaya meningkatkan keamanan bagi masyarakat Papua.

Baca juga: Bantah Pernyataan Waka BIN soal Instabilitas Papua, Veronica Koman: Itu Fitnah!

BNPT, kata Boy, juga akan melakukan kegiatan soft approach terkait pembangunan karakter bagi masyarakat setempat.

“Kami mencoba melakukan rencana kegiatan-kegiatan soft approach, melakukan penguatan terhadap karakter warga masyarakat yang ada di tanah Papua untuk senantiasa mencintai Negara Kesatuan Republik Indoensia,” ungkap dia.

Selanjutnya, Boy menyebut pihaknya akan membentuk Forum Koordinasi Penanggulangan Teroris (FKPT) di Papua dan Papua Barat.

Ia mengatakan pembentukan FKPT dan kegiatan soft approach nantinya akan melibatkan banyak elemen masyarakat.

“Demikian juga program-program soft approach kami akan kami lakukan bersama dengan tokoh-tokoh adat pemuka agama, tokoh-tokoh masyarakat yang ada di tanah Papua,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com