JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kerumunan Petamburan Rizieq Shihab mengambil sikap pikir-pikir atas vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rizieq Shihab akan segera mengumumkan langkah hukum yang diambilnya setelah berunding dengan kuasa hukum.
"Setelah kami berunding dengan para terdakwa, menyatakan menggunakan waktu dalam satu minggu ini untuk membuat pertimbangan apakah banding atau tidak," kata salah satu kuasa hukum Rizieq dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Petamburan
Sama seperti Rizieq dan kawan-kawan, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengaku akan pikir-pikir atas vonis hakim yang lebih ringan dibandingkan tuntutannya itu.
Dengan demikian, vonis hakim hari ini belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada kemungkinan bagi para pihak untuk mengajukan banding.
"Baik, jadi tugas majelis hakim mengadili perkara ini sudah selesai, sampai di sini sidang ditutup," kata hakim ketua Suparman Nyompa.
Diberitakan sebelumnya, Rizieq dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara.
Selain Rizieq, lima terdakwa lain dalam kasus ini juga dihukum 8 bulan penjara oleh majelis hakim.
Baca juga: Eks Ketum FPI dan Panitia Maulid Dihukum 8 Bulan Penjara dalam Kasus Kerumunan Petamburan
Lima terdakwa itu adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.
Para terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Mereka dinyatakan telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.