Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang MK, Pemohon Permasalahkan Pasal 33 tentang Perizinan Berusaha di UU Cipta Kerja

Kompas.com - 25/05/2021, 22:13 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Selasa (25/5/2021).

Dalam sidang tersebut, pemohon mempermasalahkan Pasal 33 yang mengatur tentang perizinan berusaha.

"Pemohon dengan ini bermaksud mengajukan permohonan uji materill atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 33 tentang perizinan berusaha," kata Kuasa Hukum pemohon Riyan Nasaru.

Baca juga: Sembilan Isu Prioritas UU Cipta Kerja yang Disorot Buruh Saat Peringatan May Day

Pemohon yang bernama Herman Dambea itu merupakan Komisaris PT Radio Al-Adha.

Adapun Pasal 33 berbunyi:

1. Penyelenggaraan penyiaran dapat diselenggarakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

2. Lembaga penyiaran wajib membayar biaya berizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diatur berdasarkan zona daerah penyelenggraan penyiaran yang ditetapkan dengan dengan parameter setiap zona dan daerah.

Baca juga: Moeldoko: Pemerintah Kawal Implementasi UU Cipta Kerja, Tak Pernah Abaikan Kesejahteraan Buruh

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diatur dalam peraturan pemerintah dengan cakupan wilayah siaran penyelenggaraan penyiaran dapat meliputi seluruh wilayah Indonesia.

Pemohon menilai, Pasal 33 telah mengubah nomenklatur perizinan dari izin penyelenggara penyiaran (IPP) kepada perizinan berusaha.

Pasal tersebut juga dinilai meimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon karena mengubah nomenklatur dari izin dari IPP kepada perizinan berusaha.

"Perubahan nomenklatur perizinan dari izin penyelenggara penyiaran kepada perizinan berusaha dapat memudahkan terjadinya perpindahan LPS tanpa melalui pengalihan IPP," ujar dia.

Oleh karena itu, dalam petitum pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 33 tentang perizinan berusaha bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga: Moeldoko: Pemerintah Kawal Implementasi UU Cipta Kerja, Tak Pernah Abaikan Kesejahteraan Buruh

Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bersyarat sepanjang tidam dimaknai.

"Bahwa perizinan berusaha yang dimaksud adalah dari pemerintah pusat bersama-sama dengan KPI dan bahwa perizinan berusaha yang dimaksud dimaksudkan untuk membatasi kepemilikan penguasaan LPS pembatasan wilayah siaran dan pembatasan kepemilikan silang, demi tercapainya diversity of content dan diversity of ownership."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com