Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Aktor Utama Kasus Pencurian dan Pemerkosaan Anak di Bekasi: Ancam Bunuh Korban, Nafsu karena Lama Menduda

Kompas.com - 20/05/2021, 21:23 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

"Itu motifnya karena (pelaku) sempat melihat korban bermain ponsel di ruang keluarga," ucap Yusri.

"Kemudian timbul niat, karena bersangkutan pernah berkeluarga, kemudian bercerai," sambungnya.

Sempat kabur ke Bogor

Penangkapan RTS sendiri, menurut Yusri, dibantu dengan foto tersangka yang diberikan pihak keluarga korban.

Foto tersebut terbukti memudahkan pihak kepolisian dalam menciduk RTS.

Sebab, mereka menangkap RTS setelah ada laporan dari warga yang melihat tersangka.

"Kami menyampaikan terimakasih kepada keluarga korban, yang membantu penyidik dengan memperlihatkan foto DPO tersangka sehingga ada laporan dari masyarakat yang melihat saudara RTS," jelas RTS, dilansir dari Tribun Jakarta.

RTS, disebutkan Yusri, kabur ke rumah saudaranya di Desa Nanggung, Kabupaten Bogor. Di sana lah polisi menangkapnya.

Baca juga: Vaksinasi Gotong-royong Sepi Peminat di Kabupaten Bekasi, Apindo: Hanya Perusahaan Besar yang Sanggup

Berdasarkan pengakuan RTS, saat tiba di rumah saudaranya, ia mendengar RP ditangkap polisi.

"Dia sempat datang ke kediaman RP dan mengetahui RP baru saja ditangkap polisi. Dia melarikan diri ke arah Bogor dan bersembunyi di rumah saudaranya," terangnya.

Barang curian untuk beli narkoba

Yusri menambahkan, RTS bersama dua pelaku lain telah lima kali melakukan pencurian.

Akan tetapi, baru aksi pencurian terakhir lah yang disertai kasus pemerkosaan.

"Lima kali ini bukan semua disertai dengan pemerkosaan. Yang disertai dengan pemerkosaan untuk kasus yang ini saja," kata Yusri.

Para tersangka sebelumnya mencuri air conditioner (AC) dan besi di sejumlah rumah kosong atau yang penghuninya sedang pergi.

Hasil penjualan barang curian itu digunakan mereka untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

"Setiap pencurian yang dilakukan para tersangka, mereka gunakan untuk bersenang-senang, (membeli) narkotika," urai Yusri.

Ketiga tersangka, Yusri melanjutkan, telah menjalani tes urine dan hasilnya positif menggunakan amfetamin dan metafetamin.

"Seluruh tersangka ini positif dengan amfetamin dan metafetamin. Jadi dia gunakan (hasil pencurian) untuk beli sabu-sabu," tambahnya.

Kini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(Reporter : Ira Gita Natalia Sembiring, Muhammad Isa Bustomi / Editor : Egidius Patnistik, Sandro Gatra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com