"Itu motifnya karena (pelaku) sempat melihat korban bermain ponsel di ruang keluarga," ucap Yusri.
"Kemudian timbul niat, karena bersangkutan pernah berkeluarga, kemudian bercerai," sambungnya.
Penangkapan RTS sendiri, menurut Yusri, dibantu dengan foto tersangka yang diberikan pihak keluarga korban.
Foto tersebut terbukti memudahkan pihak kepolisian dalam menciduk RTS.
Sebab, mereka menangkap RTS setelah ada laporan dari warga yang melihat tersangka.
"Kami menyampaikan terimakasih kepada keluarga korban, yang membantu penyidik dengan memperlihatkan foto DPO tersangka sehingga ada laporan dari masyarakat yang melihat saudara RTS," jelas RTS, dilansir dari Tribun Jakarta.
RTS, disebutkan Yusri, kabur ke rumah saudaranya di Desa Nanggung, Kabupaten Bogor. Di sana lah polisi menangkapnya.
Berdasarkan pengakuan RTS, saat tiba di rumah saudaranya, ia mendengar RP ditangkap polisi.
"Dia sempat datang ke kediaman RP dan mengetahui RP baru saja ditangkap polisi. Dia melarikan diri ke arah Bogor dan bersembunyi di rumah saudaranya," terangnya.
Yusri menambahkan, RTS bersama dua pelaku lain telah lima kali melakukan pencurian.
Akan tetapi, baru aksi pencurian terakhir lah yang disertai kasus pemerkosaan.
"Lima kali ini bukan semua disertai dengan pemerkosaan. Yang disertai dengan pemerkosaan untuk kasus yang ini saja," kata Yusri.
Para tersangka sebelumnya mencuri air conditioner (AC) dan besi di sejumlah rumah kosong atau yang penghuninya sedang pergi.
Hasil penjualan barang curian itu digunakan mereka untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
"Setiap pencurian yang dilakukan para tersangka, mereka gunakan untuk bersenang-senang, (membeli) narkotika," urai Yusri.
Ketiga tersangka, Yusri melanjutkan, telah menjalani tes urine dan hasilnya positif menggunakan amfetamin dan metafetamin.
"Seluruh tersangka ini positif dengan amfetamin dan metafetamin. Jadi dia gunakan (hasil pencurian) untuk beli sabu-sabu," tambahnya.
Kini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Reporter : Ira Gita Natalia Sembiring, Muhammad Isa Bustomi / Editor : Egidius Patnistik, Sandro Gatra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.