Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Aktor Utama Kasus Pencurian dan Pemerkosaan Anak di Bekasi: Ancam Bunuh Korban, Nafsu karena Lama Menduda

Kompas.com - 20/05/2021, 21:23 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menangkap RTS (26), aktor utama di balik kasus pencurian sekaligus pemerkosaan anak di bawah umur di Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (19/5/2021) malam.

Baca juga: Warga Geruduk Perumahan di Tangerang karena Toa Masjid, Polisi: Sudah Beres, Hanya Salah Paham

Dengan demikian, polisi telah mengamankan tiga pelaku dari kasus tersebut di mana sebelumnya menciduk RP (28), dan AH (35).

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa RTS-lah yang masuk ke dalam rumah, mencuri sejumlah barang, dan memperkosa korban yang masih berusia 15 tahun.

Sementara AH berperan sebagai penadah yang meminjamkan motornya kepada RTS dan RP untuk beraksi.

RP sendiri bertugas mengawasi keadaan di rumah korban saat RTS tengah beraksi.

Berikut Kompas.com merangkumkan fakta dari aktor utama kasus pencurian sekaligus pemerkosaan tersebut.

Baca juga: John Kei Tertawa Saat Divonis, Kuasa Hukum: Karena Yakin Akan Bebas...

Ancam bunuh korban

Aksi pencurian sekaligus pemerkosaan anak di bawah umur itu terjadi pada Sabtu (15/5/2021), sekitar pukul 05.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, mengungkapkan, RTS menyusup ke dalam rumah korban dengan melompat pagar dan masuk melalui ventilasi.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, RTS memperhatikan korban yang sedang bermain ponsel di ruang tengah.

"Sempat setengah jam melihat korban ini sedang bermain ponsel di ruang keluarga, sehingga timbul niat jahat daripada si pelaku untuk melakukan pemerkosaan," ucap Yusri, Kamis (20/5/2021).

RTS, dilanjutkan Yusri, lantas membekap korban dari belakang, mengancam agar korban tidak berteriak sebelum memperkosanya.

"Saat yang bersangkutan melampiaskan nafsunya dengan mengeluarkan ancaman akan memnunuh jika korban berteriak," ujar Yusri.

Baca juga: PPDB Jakarta 2021: Ini Kuota Siswa Baru dari SD hingga SMA

Setelah melampiaskan nafsunya, RTS lalu mengambil dua ponsel milik korban sebelum melarikan diri dari pintu belakang rumah korban.

Motif RTS

Menurut Yusri, RTS memperkosa korban karena hawa nafsu yang muncul setelah lama menduda.

"Itu motifnya karena (pelaku) sempat melihat korban bermain ponsel di ruang keluarga," ucap Yusri.

"Kemudian timbul niat, karena bersangkutan pernah berkeluarga, kemudian bercerai," sambungnya.

Sempat kabur ke Bogor

Penangkapan RTS sendiri, menurut Yusri, dibantu dengan foto tersangka yang diberikan pihak keluarga korban.

Foto tersebut terbukti memudahkan pihak kepolisian dalam menciduk RTS.

Sebab, mereka menangkap RTS setelah ada laporan dari warga yang melihat tersangka.

"Kami menyampaikan terimakasih kepada keluarga korban, yang membantu penyidik dengan memperlihatkan foto DPO tersangka sehingga ada laporan dari masyarakat yang melihat saudara RTS," jelas RTS, dilansir dari Tribun Jakarta.

RTS, disebutkan Yusri, kabur ke rumah saudaranya di Desa Nanggung, Kabupaten Bogor. Di sana lah polisi menangkapnya.

Baca juga: Vaksinasi Gotong-royong Sepi Peminat di Kabupaten Bekasi, Apindo: Hanya Perusahaan Besar yang Sanggup

Berdasarkan pengakuan RTS, saat tiba di rumah saudaranya, ia mendengar RP ditangkap polisi.

"Dia sempat datang ke kediaman RP dan mengetahui RP baru saja ditangkap polisi. Dia melarikan diri ke arah Bogor dan bersembunyi di rumah saudaranya," terangnya.

Barang curian untuk beli narkoba

Yusri menambahkan, RTS bersama dua pelaku lain telah lima kali melakukan pencurian.

Akan tetapi, baru aksi pencurian terakhir lah yang disertai kasus pemerkosaan.

"Lima kali ini bukan semua disertai dengan pemerkosaan. Yang disertai dengan pemerkosaan untuk kasus yang ini saja," kata Yusri.

Para tersangka sebelumnya mencuri air conditioner (AC) dan besi di sejumlah rumah kosong atau yang penghuninya sedang pergi.

Hasil penjualan barang curian itu digunakan mereka untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

"Setiap pencurian yang dilakukan para tersangka, mereka gunakan untuk bersenang-senang, (membeli) narkotika," urai Yusri.

Ketiga tersangka, Yusri melanjutkan, telah menjalani tes urine dan hasilnya positif menggunakan amfetamin dan metafetamin.

"Seluruh tersangka ini positif dengan amfetamin dan metafetamin. Jadi dia gunakan (hasil pencurian) untuk beli sabu-sabu," tambahnya.

Kini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(Reporter : Ira Gita Natalia Sembiring, Muhammad Isa Bustomi / Editor : Egidius Patnistik, Sandro Gatra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com