Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Aktor Utama Kasus Pencurian dan Pemerkosaan Anak di Bekasi: Ancam Bunuh Korban, Nafsu karena Lama Menduda

Kompas.com - 20/05/2021, 21:23 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menangkap RTS (26), aktor utama di balik kasus pencurian sekaligus pemerkosaan anak di bawah umur di Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (19/5/2021) malam.

Baca juga: Warga Geruduk Perumahan di Tangerang karena Toa Masjid, Polisi: Sudah Beres, Hanya Salah Paham

Dengan demikian, polisi telah mengamankan tiga pelaku dari kasus tersebut di mana sebelumnya menciduk RP (28), dan AH (35).

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa RTS-lah yang masuk ke dalam rumah, mencuri sejumlah barang, dan memperkosa korban yang masih berusia 15 tahun.

Sementara AH berperan sebagai penadah yang meminjamkan motornya kepada RTS dan RP untuk beraksi.

RP sendiri bertugas mengawasi keadaan di rumah korban saat RTS tengah beraksi.

Berikut Kompas.com merangkumkan fakta dari aktor utama kasus pencurian sekaligus pemerkosaan tersebut.

Baca juga: John Kei Tertawa Saat Divonis, Kuasa Hukum: Karena Yakin Akan Bebas...

Ancam bunuh korban

Aksi pencurian sekaligus pemerkosaan anak di bawah umur itu terjadi pada Sabtu (15/5/2021), sekitar pukul 05.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, mengungkapkan, RTS menyusup ke dalam rumah korban dengan melompat pagar dan masuk melalui ventilasi.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, RTS memperhatikan korban yang sedang bermain ponsel di ruang tengah.

"Sempat setengah jam melihat korban ini sedang bermain ponsel di ruang keluarga, sehingga timbul niat jahat daripada si pelaku untuk melakukan pemerkosaan," ucap Yusri, Kamis (20/5/2021).

RTS, dilanjutkan Yusri, lantas membekap korban dari belakang, mengancam agar korban tidak berteriak sebelum memperkosanya.

"Saat yang bersangkutan melampiaskan nafsunya dengan mengeluarkan ancaman akan memnunuh jika korban berteriak," ujar Yusri.

Baca juga: PPDB Jakarta 2021: Ini Kuota Siswa Baru dari SD hingga SMA

Setelah melampiaskan nafsunya, RTS lalu mengambil dua ponsel milik korban sebelum melarikan diri dari pintu belakang rumah korban.

Motif RTS

Menurut Yusri, RTS memperkosa korban karena hawa nafsu yang muncul setelah lama menduda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com