JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang menyayangkan tidak hadirnya Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dalam sidang mediasi kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/5/2021).
Menurut mantan politikus Partai Demokrat yang kini berada di kubu KLB, Darmizal, tidak hadirnya AHY dan Teuku Riefky telah membuat upaya mediasi kedua gagal.
"Upaya mediasi kedua kalinya gagal dilakukan karena AHY dan Teuku Riefky Harsya tidak hadir di persidangan mediasi," kata Darmizal dalam keterangannya, Kamis (20/5/2021).
Darmizal menjabarkan, sidang tersebut sedianya dimulai pukul 09.00 WIB, tetapi baru dibuka pada pukul 10.00 WIB oleh hakim mediator R Bernadette Samosir.
Baca juga: Gugatan soal AD/ART Demokrat Dinyatakan Gugur, Kubu KLB: Wajar, Penggugat Sudah Cabut
Darmizal menjelaskan, hakim mediator yang memimpin mediasi memanggil AHY dan Teuku Riefky Harsya sebelum sidang mediasi dibuka.
"Karena mereka berdua tidak hadir maka hakim mediasi kembali memanggil AHY dan Riefky untuk hadir di sidang mediasi terakhir, pada Kamis 3 Juni 2021 jam 10 pagi," jelasnya.
Atas gagalnya sidang mediasi kedua, Darmizal pun menilai AHY dan Teuku Riefky tak menghormati Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia berpendapat, hal tersebut mengartikan AHY tak menunjukkan sebagai orang yang taat hukum.
Padahal, ia mengingat betul bagaimana AHY dalam setiap kesempatan selalu mengklaim sebagai orang yang taat, menghormati, dan patuh hukum.
"Sangat kami sayangkan, AHY dan Riefky tidak menunjukkan ucapannya itu hari ini. Dua kali dipanggil oleh hakim mediasi, maka dua kali pula mereka tidak mengindahkan panggilan," tuturnya.
Baca juga: Majelis Hakim Minta Partai Demokrat dan Kubu KLB Mediasi Sebelum Sidang Berlanjut
Darmizal menilai, AHY kembali melecehkan hakim mediasi dan PN Jakarta Pusat. Seharusnya, kata dia, AHY sebagai penggugat harus hadir dalam persidangan mediasi.
Hal itu, kata Darmizal, juga sudah disampaikan oleh Hakim Mediasi.
Sementara, kubu KLB yang menjadi tergugat dalam sidang hadir di pengadilan.
"Dalam sidang mediasi kedua ini, para tergugat dari DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang hadir di pengadilan," ucap Darmizal.
Sebelumnya, sidang mediasi pertama di PN Jakarta Pusat juga tidak dihadiri oleh AHY, Teuku Riefky Harsya dan kuasa hukumnya. Sidang mediasi pertama itu dilakukan pada Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Sebut Kubu Moeldoko 2 Kali Absen Sidang, Demokrat: Perilaku Memalukan