Menurut mantan politikus Partai Demokrat yang kini berada di kubu KLB, Darmizal, tidak hadirnya AHY dan Teuku Riefky telah membuat upaya mediasi kedua gagal.
"Upaya mediasi kedua kalinya gagal dilakukan karena AHY dan Teuku Riefky Harsya tidak hadir di persidangan mediasi," kata Darmizal dalam keterangannya, Kamis (20/5/2021).
Darmizal menjabarkan, sidang tersebut sedianya dimulai pukul 09.00 WIB, tetapi baru dibuka pada pukul 10.00 WIB oleh hakim mediator R Bernadette Samosir.
Darmizal menjelaskan, hakim mediator yang memimpin mediasi memanggil AHY dan Teuku Riefky Harsya sebelum sidang mediasi dibuka.
"Karena mereka berdua tidak hadir maka hakim mediasi kembali memanggil AHY dan Riefky untuk hadir di sidang mediasi terakhir, pada Kamis 3 Juni 2021 jam 10 pagi," jelasnya.
Atas gagalnya sidang mediasi kedua, Darmizal pun menilai AHY dan Teuku Riefky tak menghormati Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia berpendapat, hal tersebut mengartikan AHY tak menunjukkan sebagai orang yang taat hukum.
Padahal, ia mengingat betul bagaimana AHY dalam setiap kesempatan selalu mengklaim sebagai orang yang taat, menghormati, dan patuh hukum.
"Sangat kami sayangkan, AHY dan Riefky tidak menunjukkan ucapannya itu hari ini. Dua kali dipanggil oleh hakim mediasi, maka dua kali pula mereka tidak mengindahkan panggilan," tuturnya.
Darmizal menilai, AHY kembali melecehkan hakim mediasi dan PN Jakarta Pusat. Seharusnya, kata dia, AHY sebagai penggugat harus hadir dalam persidangan mediasi.
Hal itu, kata Darmizal, juga sudah disampaikan oleh Hakim Mediasi.
Sementara, kubu KLB yang menjadi tergugat dalam sidang hadir di pengadilan.
"Dalam sidang mediasi kedua ini, para tergugat dari DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang hadir di pengadilan," ucap Darmizal.
Sebelumnya, sidang mediasi pertama di PN Jakarta Pusat juga tidak dihadiri oleh AHY, Teuku Riefky Harsya dan kuasa hukumnya. Sidang mediasi pertama itu dilakukan pada Selasa (11/5/2021).
Atas ketidak hadiran ketiganya itu, Hakim Mediator telah menunda sidang dan melanjutkan sidang kedua pada Kamis (20/5/2021).
Saat itu, Darmizal mengatakan bahwa AHY tidak memberitahu Pengadilan Negeri akan ketidakhadirannya.
"AHY, Teuku Riefky Harsya dan kuasa hukumnya sama sekali tidak memberi tahu pengadilan bahwa mereka tidak hadir hari ini. Kami nilai, AHY telah melecehkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Darmizal, Selasa (11/5/2021).
Adapun sidang mediasi ini bermula dari permintaan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada sidang pertama gugatan AHY terhadap KLB, Selasa (4/5/2021).
Gugatan ini didaftarkan dengan perkara 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst di mana dua pengurus Partai Demokrat meminta majelis hakim untuk menyatakan dan menetapkan para tergugat tak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan aktivitas yang mengatasnamakan Partai Demokrat.
Melihat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, tercatat 12 orang kubu KLB yang tergugat di antaranya Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/20/15505251/demokrat-tak-hadir-sidang-mediasi-kubu-klb-2-kali-dipanggil-2-kali-tak