Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan soal AD/ART Demokrat Dinyatakan Gugur, Kubu KLB: Wajar, Penggugat Sudah Cabut

Kompas.com - 05/05/2021, 14:23 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Muhammad Rahmad menilai wajar gugatan yang mereka ajukan terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rahmad mengklaim itu terjadi sebab pihaknya telah mencabut gugatan terhadap DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada 16 April 2021.

"Karena gugatan tersebut telah dicabut penggugat, maka wajar jika kemudian gugatan itu menjadi gugur," kata Rahmad dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021).

Rahmad menjelaskan, gugatan itu dicabut atas permintaan penggugat karena ada tiga orang yang menarik gugatannya.

Baca juga: Gugatan Kubu KLB soal AD/ART Partai Demokrat Dinyatakan Gugur

Selain itu, masih ada materi gugatan penting yang belum sempat dimasukkan ke dalam gugatan.

Ia menyebutkan, saat ini ada gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat yang sedang berjalan di PN Jakarta Pusat yakni gugatan yang dilayangkan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera.

"Ketua-ketua DPC lainnya juga sedang antre menggugat AHY ke PN Jakarta Pusat. Yang digugat adalah keabsahan AD/ART 2020 dan keabsahan pemecatan oleh Kubu AHY," kata Rahmad.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menggugurkan gugatan yang dilayangkan kubu KLB Deli Serdang terhadap pengurus Partai Demokrat, Selasa (4/5/2021).

Majelis hakim menggugurkan gugatan itu karena kubu KLB selaku penggugat dan kuasa hukumnya tidak memenuhi persidangan selama tiga kali berturut-turut.

Baca juga: Majelis Hakim Minta Partai Demokrat dan Kubu KLB Mediasi Sebelum Sidang Berlanjut

PN Jakarta Pusat sebelumnya telah memanggil penggugat dan kuasa hukumnya untuk hadir dalam persidangan apda 20 April 2021, 27 April 2021, dan 4 Mei 2021 tetepi mereka tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Dalam petitum pokok perkara, para penggugat meminta DPP Partai Demokrat dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melanggar hak politik dan perdata para penggugat.

Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim menyatakan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com