JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Muhammad Rahmad menilai wajar gugatan yang mereka ajukan terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rahmad mengklaim itu terjadi sebab pihaknya telah mencabut gugatan terhadap DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada 16 April 2021.
"Karena gugatan tersebut telah dicabut penggugat, maka wajar jika kemudian gugatan itu menjadi gugur," kata Rahmad dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021).
Rahmad menjelaskan, gugatan itu dicabut atas permintaan penggugat karena ada tiga orang yang menarik gugatannya.
Baca juga: Gugatan Kubu KLB soal AD/ART Partai Demokrat Dinyatakan Gugur
Selain itu, masih ada materi gugatan penting yang belum sempat dimasukkan ke dalam gugatan.
Ia menyebutkan, saat ini ada gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat yang sedang berjalan di PN Jakarta Pusat yakni gugatan yang dilayangkan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera.
"Ketua-ketua DPC lainnya juga sedang antre menggugat AHY ke PN Jakarta Pusat. Yang digugat adalah keabsahan AD/ART 2020 dan keabsahan pemecatan oleh Kubu AHY," kata Rahmad.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menggugurkan gugatan yang dilayangkan kubu KLB Deli Serdang terhadap pengurus Partai Demokrat, Selasa (4/5/2021).
Majelis hakim menggugurkan gugatan itu karena kubu KLB selaku penggugat dan kuasa hukumnya tidak memenuhi persidangan selama tiga kali berturut-turut.
Baca juga: Majelis Hakim Minta Partai Demokrat dan Kubu KLB Mediasi Sebelum Sidang Berlanjut
PN Jakarta Pusat sebelumnya telah memanggil penggugat dan kuasa hukumnya untuk hadir dalam persidangan apda 20 April 2021, 27 April 2021, dan 4 Mei 2021 tetepi mereka tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Dalam petitum pokok perkara, para penggugat meminta DPP Partai Demokrat dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melanggar hak politik dan perdata para penggugat.
Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim menyatakan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.