Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/05/2021, 14:23 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Muhammad Rahmad menilai wajar gugatan yang mereka ajukan terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rahmad mengklaim itu terjadi sebab pihaknya telah mencabut gugatan terhadap DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada 16 April 2021.

"Karena gugatan tersebut telah dicabut penggugat, maka wajar jika kemudian gugatan itu menjadi gugur," kata Rahmad dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021).

Rahmad menjelaskan, gugatan itu dicabut atas permintaan penggugat karena ada tiga orang yang menarik gugatannya.

Baca juga: Gugatan Kubu KLB soal AD/ART Partai Demokrat Dinyatakan Gugur

Selain itu, masih ada materi gugatan penting yang belum sempat dimasukkan ke dalam gugatan.

Ia menyebutkan, saat ini ada gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat yang sedang berjalan di PN Jakarta Pusat yakni gugatan yang dilayangkan Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera.

"Ketua-ketua DPC lainnya juga sedang antre menggugat AHY ke PN Jakarta Pusat. Yang digugat adalah keabsahan AD/ART 2020 dan keabsahan pemecatan oleh Kubu AHY," kata Rahmad.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menggugurkan gugatan yang dilayangkan kubu KLB Deli Serdang terhadap pengurus Partai Demokrat, Selasa (4/5/2021).

Majelis hakim menggugurkan gugatan itu karena kubu KLB selaku penggugat dan kuasa hukumnya tidak memenuhi persidangan selama tiga kali berturut-turut.

Baca juga: Majelis Hakim Minta Partai Demokrat dan Kubu KLB Mediasi Sebelum Sidang Berlanjut

PN Jakarta Pusat sebelumnya telah memanggil penggugat dan kuasa hukumnya untuk hadir dalam persidangan apda 20 April 2021, 27 April 2021, dan 4 Mei 2021 tetepi mereka tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Dalam petitum pokok perkara, para penggugat meminta DPP Partai Demokrat dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melanggar hak politik dan perdata para penggugat.

Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim menyatakan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Nasional
KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Nasional
KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Nasional
Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com