Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Pertanyakan Aliran Dana Ratusan Juta Rupiah dari OB Kemensos ke Rekening Sespri Juliari Batubara

Kompas.com - 19/05/2021, 17:55 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan aliran dana hingga ratusan juta yang sering dikirimkan Office Boy (OB) Kementerian Sosial (Kemensos) ke rekening Sekretaris Pribadi (Sespri) eks Menteri Sosial Juliari Batubara, Selvy Nurbaity.

Dalam lanjutan sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan sosial Covid-19 di Jabodetabek Tahun 2020 itu, disebutkan Selvy kerap menerima kiriman uang dengan nominal puluhan hingga ratusan juta ke rekeningnya.

Hal ini bermula ketika Jaksa KPK mengkonfirmasi ke Selvy dan mendapatkan catatan transfer dari seseorang bernama Pitra Yusuf Safriza.

"Ini ada saudara terima transfer dari Pitra Yusuf ke rekening saudara?," tanya Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/5/2021) dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Saksi Cerita soal Transfer Uang ke Ajudan Juliari Batubara dan Pembayaran Sewa Pesawat

Selvy kemudian menjelaskan bahwa Pitra merupakan OB yang bekerja di lingkungan Kemensos. Dana transfer itu diakuinya untuk dana operasi menteri (DOM).

"Oh itu biasanya untuk DOM, Pak, dana operasi menteri," jawab Selvy pada jaksa.

Jaksa menilai tak ada korelasi antara kerja OB dengan DOM. Selvy kemudian menimpalinya dengan menyebut bahwa uang itu adalah titipan untuk disetorkan pada Juliari.

Selvy menceritakan bahwa ia sering menitipkan uang dalam bentuk cash untuk ditransferkan kepadanya.

Sehingga, ketika Juliari membutuhkan, Selvy bisa langsung melakukan transfer tanpa harus pergi ke bank.

Namun kesaksian Selvy itu kembali diragukan Jaksa karena tidak menemukan bukti transfer dari rekening Selvy ke Juliari.

"Di sini enggak ada bukti transfer saudara ke menteri," ungkap jaksa.

"Ya emang rata-rata untuk keperluan pak menteri," kata Selvy.

Baca juga: Di Pengadilan, Juliari Ungkap Alasan Gelar Rapat di Labuan Bajo Saat Pandemi

Dalam jalannya persidangan, jaksa menemukan bahwa Selvy tidak hanya menerima transfer dari satu orang OB saja.

Jaksa menyebut tiga nama OB lain yang dikonfirmasi oleh Selvy yaitu Agus Gunawan, M Arifin, dan Risnawati.

Tak hanya itu, pada rekening Selvy juga ditemukan bukti transfer sebesar Rp 232 juta untuk keperluan vaksin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com