JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan aliran dana hingga ratusan juta yang sering dikirimkan Office Boy (OB) Kementerian Sosial (Kemensos) ke rekening Sekretaris Pribadi (Sespri) eks Menteri Sosial Juliari Batubara, Selvy Nurbaity.
Dalam lanjutan sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan sosial Covid-19 di Jabodetabek Tahun 2020 itu, disebutkan Selvy kerap menerima kiriman uang dengan nominal puluhan hingga ratusan juta ke rekeningnya.
Hal ini bermula ketika Jaksa KPK mengkonfirmasi ke Selvy dan mendapatkan catatan transfer dari seseorang bernama Pitra Yusuf Safriza.
"Ini ada saudara terima transfer dari Pitra Yusuf ke rekening saudara?," tanya Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/5/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Saksi Cerita soal Transfer Uang ke Ajudan Juliari Batubara dan Pembayaran Sewa Pesawat
Selvy kemudian menjelaskan bahwa Pitra merupakan OB yang bekerja di lingkungan Kemensos. Dana transfer itu diakuinya untuk dana operasi menteri (DOM).
"Oh itu biasanya untuk DOM, Pak, dana operasi menteri," jawab Selvy pada jaksa.
Jaksa menilai tak ada korelasi antara kerja OB dengan DOM. Selvy kemudian menimpalinya dengan menyebut bahwa uang itu adalah titipan untuk disetorkan pada Juliari.
Selvy menceritakan bahwa ia sering menitipkan uang dalam bentuk cash untuk ditransferkan kepadanya.
Sehingga, ketika Juliari membutuhkan, Selvy bisa langsung melakukan transfer tanpa harus pergi ke bank.
Namun kesaksian Selvy itu kembali diragukan Jaksa karena tidak menemukan bukti transfer dari rekening Selvy ke Juliari.
"Di sini enggak ada bukti transfer saudara ke menteri," ungkap jaksa.
"Ya emang rata-rata untuk keperluan pak menteri," kata Selvy.
Baca juga: Di Pengadilan, Juliari Ungkap Alasan Gelar Rapat di Labuan Bajo Saat Pandemi
Dalam jalannya persidangan, jaksa menemukan bahwa Selvy tidak hanya menerima transfer dari satu orang OB saja.
Jaksa menyebut tiga nama OB lain yang dikonfirmasi oleh Selvy yaitu Agus Gunawan, M Arifin, dan Risnawati.
Tak hanya itu, pada rekening Selvy juga ditemukan bukti transfer sebesar Rp 232 juta untuk keperluan vaksin.
Selvy kemudian juga membenarkan bahwa dirinya pernah memberikan uang ke staf Juliari yakni Kukuh Ari Wibowo sebanyak Rp 55 juta.
"Pembayaran kurban sapi kalau enggak salah," ucapnya.
Terakhir jaksa mempertanyakan kerapnya Selvy melakukan setor tunai hingga Rp 200 juta.
Selvy mengklaim bahwa uang itu dikumpulkannya untuk diberikan pada Juliari.
"Kadang ada uang dari perjalanan dinas Pak Menteri, saya kumpulkan setelah itu baru saya setor," pungkasnya.
Baca juga: Dirjen Linjamsos Tahu Ada Potongan Rp 10.000 Tiap Paket Bansos atas Permintaan Juliari Batubara
Sebagai informasi Juliari Batubara didakwa menerima fee dari pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020.
Jaksa mendakwa Juliari telah menerima uang Rp 32,48 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos.
Pengumpulan uang tersebut dilakukan Juliari melalui dua anak buahnya, Yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso yang menjabat pada April-Oktober 2020 dan Kabiro Umum Kemensos yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode April-September 2020, Adi Wahyono.
Baca juga: ICW Pertanyakan Hilangnya Nama Politisi dalam Dakwaan Juliari Batubara
Jaksa menduga uang tersebut digunakan Juliari sejumlah keperluan, yakni untuk dirinya pribadi, sejumlah kegiatan Kemensos serta diduga mengalir untuk pejabat di Kemensos dengan jumlah yang berbeda-beda.
Diketahui dua penyuap Juliari, yakni Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utomo, Ardian Iskandar Maddanatja, serta Harry Van Sidabukke telah divonis majelis hakim dengan kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.