Selvy kemudian juga membenarkan bahwa dirinya pernah memberikan uang ke staf Juliari yakni Kukuh Ari Wibowo sebanyak Rp 55 juta.
"Pembayaran kurban sapi kalau enggak salah," ucapnya.
Terakhir jaksa mempertanyakan kerapnya Selvy melakukan setor tunai hingga Rp 200 juta.
Selvy mengklaim bahwa uang itu dikumpulkannya untuk diberikan pada Juliari.
"Kadang ada uang dari perjalanan dinas Pak Menteri, saya kumpulkan setelah itu baru saya setor," pungkasnya.
Baca juga: Dirjen Linjamsos Tahu Ada Potongan Rp 10.000 Tiap Paket Bansos atas Permintaan Juliari Batubara
Sebagai informasi Juliari Batubara didakwa menerima fee dari pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020.
Jaksa mendakwa Juliari telah menerima uang Rp 32,48 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos.
Pengumpulan uang tersebut dilakukan Juliari melalui dua anak buahnya, Yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso yang menjabat pada April-Oktober 2020 dan Kabiro Umum Kemensos yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada periode April-September 2020, Adi Wahyono.
Baca juga: ICW Pertanyakan Hilangnya Nama Politisi dalam Dakwaan Juliari Batubara
Jaksa menduga uang tersebut digunakan Juliari sejumlah keperluan, yakni untuk dirinya pribadi, sejumlah kegiatan Kemensos serta diduga mengalir untuk pejabat di Kemensos dengan jumlah yang berbeda-beda.
Diketahui dua penyuap Juliari, yakni Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utomo, Ardian Iskandar Maddanatja, serta Harry Van Sidabukke telah divonis majelis hakim dengan kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.