Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPK Berharap Bisa Segera Fokus pada Kerja Pemberantasan Korupsi Setelah Ada Pernyataan Presiden Soal TWK

Kompas.com - 17/05/2021, 21:32 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, berharap pihaknya dapat segera fokus pada kinerja pemberantasan korupsi pascapernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal tes wawasan kebangsaan (TWK).

Jokowi telah meminta agar TWK tidak dijadikan dasar pemberhentian para pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Dengan arahan Presiden ini, kami berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dapat segera selesai dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi," kata Ghufron dalam pernyataan tertulis, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Jokowi: Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Harus Kuatkan Upaya Pemberantasan Korupsi

Ghufron setuju terhadap pernyataan Jokowi dengan mengatakan bahwa akan menggunakan hasil TWK sebagai perbaikan lembaga dan individu KPK.

"Kami mengapresiasi komitmen tinggi Presiden terhadap pemberantasan korupsi melalui penyataan bahwa KPK harus memiliki SDM terbaik dan memiliki komitmen tinggi untuk melakukan pemberantasan korupsi," ujar Ghufron.

"Untuk itu kami sepakat akan menjadikan hasil TWK sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK," sambungnya.

Selain itu, Ghufron mengemukakan bahwa KPK akan mempercepat proses koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait alih fungsi kepegawaian KPK menjadi ASN.

"Menindaklanjuti arahan Presiden kami akan melanjutkan koordinasi dengan Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan lembaga terkait lainnya," ujar dia.

Ghufron juga sepakat dengan pernyataan Jokowi yang sesuai dengan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bahwa alih fungsi status kepegawaian tak boleh mengurangi hak para pegawai lembaga antirasuah itu.

"Kami menyambut baik pesan Presiden bahwa sesuai dengan uji materi MK dalam putusan uji materi UU No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN tidak boleh merugikan hak pegawai," kata dia.

Presiden Joko Widodo telah meminta agar TWK tidak dijadikan alasan pemberhentian pegawai KPK. Presiden juga menyatakan setuju pada putusan uji materi MK tentang alih fungsi kepegawaian KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Baca juga: Jokowi Arahkan Tindaklanjuti 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, Ini kata BKN

Jika ada pegawai yang tak lolos TWK, Jokowi mengatakan hal itu bisa dibenahi dengan pendidikan kedinasan.

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ujar Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretaris Presiden, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com