JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh pegawai yang dinyatakan tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengirimkan surat keberatan ke Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketujuh pegawai itu adalah Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi KPK Sujanarko, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan, Direktur Sosialisasi Dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Supradiono.
Lalu empat pegawai KPK yang lain yaitu Samuel Fajar, Novariza, Benydictus S dan Tri Artining Putri.
"Surat sudah disampaikan pada pimpinan KPK tadi pagi," ungkap Hotman dikutip dari Antara, Senin (17/5/2021).
Baca juga: 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Ini Arahan Jokowi ke Pimpinan KPK, Menpan RB, dan BKN
Dalam surat keberatan tersebut tujuh pegawai KPK meminta Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 dicabut.
Pada surat itu para pegawai menyebut bahwa alih fungsi status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) semestinya dilakukan untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, bukan sebaliknya.
"Kami meminta agar pimpinan segera mencabut SK 652. Lebih dari itu, perhatian dan komitmen terhadap upaya pemberantasan korupsi semestinya menjadi prioritas kita bersama karenanya proses alih status pegawai KPK sebagai konsekuensi berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 seharusnya hanya ditujukan untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi dan bukan sebaliknya," tulis surat keberatan tersebut.
Terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pengiriman surat keberatan tersebut.
Baca juga: Jokowi: Masih Ada Peluang Memperbaiki bagi 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Pertama, ketentuan Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 hanya mengatur bahwa KPK bekerjasama dengan BKN melaksanakan asesmen TWK dan tidak pernah mensyaratkan kriteria dan menuntut pegawai untuk lulus dan tidak lulus TWK, serta tidak mengatur konsekuensi apapun dari lulus maupun tidak lulus asesmen TWK.
Kedua, saat pegawai menanyakan apa konsekuensi jika pegawai tak lolos TWK, Kepala Biro SDM, Kepala Biro Hukum dan Pimpinan KPK tidak pernah mengatakan bahwa ada konsekuensi bagi mereka yang tak lolos.
Ketiga berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada 4 Mei 2021 dalam perkara No 70/PUUXVII/2019 menyatakan bahwa alih fungsi status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.
Dalam putusan itu juga disebutkan bahwa para pegawai KPK harus diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun. Sebab MK menilai dedikasi para pegawai KPK dalam upaya pemberantasan korupsi sudah tidak diragukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.