Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan Jokowi Dinilai Kuatkan Dugaan TWK Hanya Digunakan Untuk Singkirkan Punggawa KPK

Kompas.com - 17/05/2021, 18:57 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai, pesan Presiden Joko Widodo soal nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguatkan dugaan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) hanya digunakan oleh sejumlah pimpinan KPK untuk menyingkirkan beberapa pegawai.

Jokowi sebelumnya meminta agar TWK tidak dijadikan dasar pembebasan tugas para pegawai KPK yang disebut tidak memenuhi syarat (TMS).

"Pesan ini semakin menegaskan bahwa TWK ini hanya dijadikan alat oleh (Ketua KPK) Firli Bahuri untuk menyingkirkan punggawa-punggawa KPK," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).

Ia menuturkan bahwa tindakan Firli dan pimpinan KPK lainnya yang menjadikan TWK sebagai syarat alih fungsi status kepegawaian menjadi Apratur Sipil Negara (ASN) dan dasar pembebasan tugas para pegawai yang tak lolos adalah tindakan melampaui kewenangan.

Sebabnya, TWK tidak diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) KPK yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 dan aturan dibawahnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020.

Baca juga: 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Ini Arahan Jokowi ke Pimpinan KPK, Menpan RB, dan BKN

Namun di sisi lain, TWK tetap dimasukan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.

"Ini mengartikan Firli Bahuri bersama dengan pimpinan KPK lainnya telah melampui wewenang dan bertindak di luar batasan hukum," tegas Kurnia.

Kurnia kemudian meminta agar pimpinan KPK segera menganulir kebijakan pemberhentian 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor Nomor 652 Tahun 2021.

Selain itu Kurnia juga menyebut Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera melakukan pemeriksaan kode etik pada Firli Bahuri.

"Dewan Pengawas segera mengambil langkah kongkrit dengan memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan pelanggaran etik berat pada Firli Bahuri," pungkasnya.

Baca juga: Apresiasi Jokowi, Eks Pimpinan KPK: Pimpinan yang Sekarang Harus Patuhi Putusan MK

Sebagai informasi Presiden Joko Widodo telah memberikan komentar atas polemik TWK yang terjadi di KPK beberapa pekan belakangan.

Jokowi meminta agar TWK tidak dijadikan dasar pemberhentian pegawai.

Selain itu Jokowi juga mengaku setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada UU KPK yang meminta agar alih status kepegawaian KPK menjadi ASN tidak merugikan hak-hak pegawai KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com