Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SK Pembebasan Tugas 75 Pegawai KPK Dinilai Cacat Hukum

Kompas.com - 12/05/2021, 15:58 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 KPK cacat hukum. Dalam SK yang berisi tentang tentang hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai yang tidak memenuhi syarat alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu disebutkan bahwa pegawai tak lolos diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab pada pimpinannya.

"Menurut saya surat ini cacat hukum karena pembebasan tugas pegawai didasarkan bukan karena pelanggaran kode etik atau pidana, tapi karena alasan tidak lolos TWK," kata Zaenur kepada Kompas.com, Rabu (12/5/2021).

Zaenur menilai SK yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri itu cacat hukum karena sampai saat ini belum ada keputusan pemecatan terhadap para pegawai KPK itu. Sementara di sisi lain KPK sudah mengeluarkan SK yang meminta mereka tidak melakukan tugasnya.

Baca juga: BKN: Belum Ada Rapat Koordinasi Bahas 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK

"Sedangkan sampai saat ini belum ada keputusan pemberhentian mereka sebagai pegawai KPK. Artinya, 75 pegawai ini masih berstatus pegawai KPK. Mereka masih pegawai tapi sudah dibebastugaskan, menurut saya ini cacat hukum," kata dia.

Zaenur juga menilai alasan KPK membebastugaskan para pegawai yang tidak lolos TWK karena kekhawatiran tentang status hukum kepegawaiannya saat menangani perkara tindak pidana korupsi. Alasan itu, lanjut Zaenur, mengada-ada dan tidak berdasar.

"Karena sampai saat ini para penyelidik dan penyidik itu masih memegang SK yang menjadi dasar pengangkatan mereka. Sehingga tidak ada alasan apapun yang perlu dikhawatirkan keabsahan mereka dalam menangani perkara itu dipersoalkan pihak lain," ujarnya.

"Mereka sampai saat ini masih berstatus sebagai pegawai KPK kok. Penyidik masih berstatus sebagai penyidik, sah untuk melakukan tugas jabatannya. Jadi menurut saya alasan itu tidak berdasar," ujar  Zaenur.

SK dengan kop dan tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri terkait pegawai KPK yang tak lolos TWK tersebar dikalangan media sejak Selasa kemarin. Surat itu bertanggal 7 Mei 2021.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menampik bahwa para pegawai yang tak lolos TWK diberhentikan. Dalam keterangan tertulisnya, Ali menyebut bahwa penyerahan tugas pada atasan yang dimaksud pada SK itu digunakan untuk menjamin kinerja KPK agar efektif dan tidak bermasalah secara hukum.

Baca juga: BW Sebut SK Pembebasan Tugas Pegawai KPK Bertentangan dengan Putusan MK

"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," kata Ali.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan pada SK itu berdasarkan hasil rapat antara Dewan Pengawas dengan pejabat struktural KPK pada 5 Mei 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com