Salin Artikel

SK Pembebasan Tugas 75 Pegawai KPK Dinilai Cacat Hukum

"Menurut saya surat ini cacat hukum karena pembebasan tugas pegawai didasarkan bukan karena pelanggaran kode etik atau pidana, tapi karena alasan tidak lolos TWK," kata Zaenur kepada Kompas.com, Rabu (12/5/2021).

Zaenur menilai SK yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri itu cacat hukum karena sampai saat ini belum ada keputusan pemecatan terhadap para pegawai KPK itu. Sementara di sisi lain KPK sudah mengeluarkan SK yang meminta mereka tidak melakukan tugasnya.

"Sedangkan sampai saat ini belum ada keputusan pemberhentian mereka sebagai pegawai KPK. Artinya, 75 pegawai ini masih berstatus pegawai KPK. Mereka masih pegawai tapi sudah dibebastugaskan, menurut saya ini cacat hukum," kata dia.

Zaenur juga menilai alasan KPK membebastugaskan para pegawai yang tidak lolos TWK karena kekhawatiran tentang status hukum kepegawaiannya saat menangani perkara tindak pidana korupsi. Alasan itu, lanjut Zaenur, mengada-ada dan tidak berdasar.

"Karena sampai saat ini para penyelidik dan penyidik itu masih memegang SK yang menjadi dasar pengangkatan mereka. Sehingga tidak ada alasan apapun yang perlu dikhawatirkan keabsahan mereka dalam menangani perkara itu dipersoalkan pihak lain," ujarnya.

"Mereka sampai saat ini masih berstatus sebagai pegawai KPK kok. Penyidik masih berstatus sebagai penyidik, sah untuk melakukan tugas jabatannya. Jadi menurut saya alasan itu tidak berdasar," ujar  Zaenur.

SK dengan kop dan tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri terkait pegawai KPK yang tak lolos TWK tersebar dikalangan media sejak Selasa kemarin. Surat itu bertanggal 7 Mei 2021.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menampik bahwa para pegawai yang tak lolos TWK diberhentikan. Dalam keterangan tertulisnya, Ali menyebut bahwa penyerahan tugas pada atasan yang dimaksud pada SK itu digunakan untuk menjamin kinerja KPK agar efektif dan tidak bermasalah secara hukum.

"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," kata Ali.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan pada SK itu berdasarkan hasil rapat antara Dewan Pengawas dengan pejabat struktural KPK pada 5 Mei 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/12/15583171/sk-pembebasan-tugas-75-pegawai-kpk-dinilai-cacat-hukum

Terkini Lainnya

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke