Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Nganjuk Tersangka dan Kasusnya Ditangani Polri, Ini Penjelasan Kabareskrim

Kompas.com - 10/05/2021, 20:52 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah bersama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Bareskrim Polri menetapkan dan melanjutkan penyidikan kasus yang menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Dua institusi ini sama-sama mendapat laporan dari masyarakat dan setelah melewati komunikasi dan koordinasi keduanya sepakat kasus ditangani Polri.

Salah satu alasannya, menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, karena Bareskrim Polri lebih maju dalam penyelidikan.

“Hasil komunikasi dan koordinasi ternyata saksi-saksi dan dokumen-dokumen pendukung yang dimiliki oleh kami menurut satgas "rumputnya lebih tinggi" sehingga pada saat itu secara intens dilakukan komunikasi dan diputuskan untuk Bareskrim yang dikedepankan,” ucap Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Nganjuk Ditangani Bareskrim Polri


Diakuinya bahwa KPK duluan yang menerbitkan surat penyelidikan yaitu pada 13 April. Bareskrim baru menerbitkan pada 16 April. 

Kendati demikian, Agus mengatakan, penyelesaian perkara ini di Bareskrim merupakan bentuk kerja sama dalam penanganan tindak pidana korupsi.

“Ini juga adalah semangat koordinasi dan kerjasama yang memang terbangun menjadikan Bareskrim dan KPK kemudian sepakat untuk meningkatkan kerjasama dalam rangka penanggulangan tindak pidana korupsi,” ucap Agus.

Djoko menyebut, selain Bupati Nganjuk, Bareskrim Polri juga menetapkan enam orang terangka lain yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, dan Camat Berbek Haryanto.

Baca juga: Dua Bupati Nganjuk Terjerat Dugaan Jual Beli Jabatan, Pukat UGM: Tidak Ada Perbaikan yang Berarti

Bareskrim juga menetapkan Camat Loceret Bambang Subagio, Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin sebagai tersangka.

“Penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerja sama dari KPK,” ucap Djoko.

Adapun Penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan menerapkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com