Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Bupati Nganjuk Terjerat Dugaan Jual Beli Jabatan, Pukat UGM: Tidak Ada Perbaikan yang Berarti

Kompas.com - 10/05/2021, 16:27 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai tidak ada perbaikan yang berarti terkait tata kelola pemerintahan di Kabupaten Nganjuk.

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/5/2021) atas dugaan kasus korupsi jual beli jabatan.

 

Sementara pada 2017 lalu, KPK menangkap Bupati Nganjuk periode 2013-2018 Taufiqurrahman terkait dugaan yang sama.

Baca juga: OTT KPK, Ketika Dua Bupati Nganjuk Jatuh di Lubang yang Sama

"Yang memprihatinkan adalah Kabupaten Nganjuk sebelumnya didera masalah yang sama. Artinya tidak ada perbaikan berarti di pemerintah daerah Nganjuk," ujar Zaenur, saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Zaenur mengatakan, praktik jual beli jabatan merupakan salah satu tindak pidana korupsi yang paling marak terjadi di daerah, selain pengadaan barang dan jasa, serta perizinan.

"Dugaan korupsi Bupati Nganjuk yakni jual beli jabatan merupakan modus lama. Ini merupakan modus favorit selain suap dalam pengadaan barang dan jasa dan juga perizinan," tutur dia.

Baca juga: OTT Bupati Nganjuk, KPK Amankan Sejumlah Uang

Zaenur menambahkan, penangkapan Novi merupakan bukti bahwa independensi KPK harus terus dijaga.

Sebab, menurutnya, Polri dan Kejaksaan Agung yang memiliki kewenangan membongkar kasus korupsi, jarang memproses pejabat di daerah.

"Jarang sekali kepolisian dan kejaksaan memproses pejabat negara level tertinggi di masing-masing tingkat dalam kasus korupsi. Misalnya level menteri, ketua dan anggota DPR hingga gubernur, bupati, dan wali kota," imbuh dia.

Baca juga: OTT di Nganjuk, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati

Proses penyelidikan terhadap Novi masih berlangsung. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyelidik membutuhkan waktu 1x24 jam untuk menetapkan status Novi.

Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan 10 orang, termasuk Novi.

"Informasi yang kami terima sejauh ini, tim gabungan telah melakukan permintaan keterangan atas dukungan jajaran Polres Nganjuk terhadap sekitar 10 orang yang diamankan, di antaranya Kepala Daerah dan beberapa ASN di Pemkab Nganjuk," kata Ali, dalam keterangan tertulis, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com