Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaga Kerahasiaan Data Pribadi, Masyarakat Diminta Tak Unggah Dokumen Kependudukan ke Media Sosial

Kompas.com - 10/05/2021, 19:43 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi.

Ia meminta masyarakat tidak mengunggah dokumen kependudukan ke media sosial.

"Saya mohon betul masyarakat untuk tidak meng-upload dokumen kependudukan di media sosial," kata Zudan melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Kemendagri Cabut Hak Akses Data Kependudukan dari 153 Lembaga

Zudan juga mengimbau masyarakat, lembaga dan instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan sebagai persyaratan untuk memusnahkannya apabila sudah tidak terpakai.

Ia meminta dokumen kependudukan seperti e-KTP dan kartu keluarga (KK) tidak dibuang agar tak disalahgunakan.

Zudan mengingatkan, dokumen kependudukan yang berisi data pribadi berisiko disalahgunakan.

Baca juga: Kemendagri Pastikan Cip dalam E-KTP Hanya Berisi Data Kependudukan

Untuk itu ia meminta Dinas Dukcapil kabupaten atau kota agar berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan.

"Pendokumentasian berkas permohonan layanan disimpan dan diarsipkan untuk kemudian dimusnahkan jika sudah masuk masa retensinya," kata Zudan.

"Untuk berkas manual saya minta agar dikonversikan ke dalam bentuk digital sebelum dimusnahkan. Untuk memusnahkannya bentuk tim dan buat berita acaranya," tutur dia.

Baca juga: Risma Gandeng Kemendagri Bikin Data Kependudukan bagi PMKS

Zudan pun menyarankan kepada lembaga pengguna data Dukcapil agar tidak lagi menggunakan fotokopi dokumen kependudukan.

Begitu pula dengan pelayanan permohonan dokumen kependudukan, untuk Dinas Dukcapil kabupaten atau kota tidak ada lagi meminta berkas foto kopi.

"Gunakan card reader atau bagi instansi yang belum bekerja sama segera mengajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan kepada Dinas Dukcapil terdekat," ujar Zudan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com