JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi.
Ia meminta masyarakat tidak mengunggah dokumen kependudukan ke media sosial.
"Saya mohon betul masyarakat untuk tidak meng-upload dokumen kependudukan di media sosial," kata Zudan melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/5/2021).
Zudan juga mengimbau masyarakat, lembaga dan instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan sebagai persyaratan untuk memusnahkannya apabila sudah tidak terpakai.
Ia meminta dokumen kependudukan seperti e-KTP dan kartu keluarga (KK) tidak dibuang agar tak disalahgunakan.
Zudan mengingatkan, dokumen kependudukan yang berisi data pribadi berisiko disalahgunakan.
Untuk itu ia meminta Dinas Dukcapil kabupaten atau kota agar berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan.
"Pendokumentasian berkas permohonan layanan disimpan dan diarsipkan untuk kemudian dimusnahkan jika sudah masuk masa retensinya," kata Zudan.
"Untuk berkas manual saya minta agar dikonversikan ke dalam bentuk digital sebelum dimusnahkan. Untuk memusnahkannya bentuk tim dan buat berita acaranya," tutur dia.
Zudan pun menyarankan kepada lembaga pengguna data Dukcapil agar tidak lagi menggunakan fotokopi dokumen kependudukan.
Begitu pula dengan pelayanan permohonan dokumen kependudukan, untuk Dinas Dukcapil kabupaten atau kota tidak ada lagi meminta berkas foto kopi.
"Gunakan card reader atau bagi instansi yang belum bekerja sama segera mengajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan kepada Dinas Dukcapil terdekat," ujar Zudan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/10/19435071/jaga-kerahasiaan-data-pribadi-masyarakat-diminta-tak-unggah-dokumen