JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) memberi sanksi pada 153 lembaga pengguna akses data Kemendagri.
Adapun sanksi tersebut diberikan karena lembaga tersebut telah melanggar perjanjian kerja sama yakni kewajiban pemberian laporan tiap semester.
"Maka sebagai bentuk sanksi pelanggaran PKS, kami mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang telah diberikan," kata Zudan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Risma Gandeng Kemendagri Bikin Data Kependudukan bagi PMKS
Zudan memaparkan, 153 lembaga yang dinonaktifkan hak aksesnya terdiri satu lembaga amil zakat, tiga entitas penyelenggara pengiriman uang, 13 entitas perusahaan asuransi.
Kemudian 19 lembaga perbankan, dua jasa kesehatan, satu lembaga koperasi, 16 entitas pasar modal, 17 lembaga pembiayaan, 73 BPR, dua lembaga pendidikan, satu perusahaan fintech, tiga perusahan seluler dan perusahaan lain-lain dua lembaga.
Namun, Zudan melanjutkan, kini sudah ada 34 lembaga yang kembali diaktifkan hak aksesnya karena sudah memenuhi kewajibannya setelah sanksi di jatuhkan.
Sebanyak 34 lembaga itu antara lain terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Commonwealth, PT Telekomunikasi Selular Tbk.
Selanjutnya PT Smartfren Telecom Tbk, PT Hutchison 3 Indonesia, PT BNI Sekuritas, dan PT Mandiri Tunas Finance.
"Dukcapil kembali mengaktifkan hak akses pemanfaatan data kependudukan bagi 34 lembaga ini karena mereka berkomitmen melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS," ujar dia.
Baca juga: Kemendagri Pastikan Cip dalam E-KTP Hanya Berisi Data Kependudukan
Adapun berdasarkan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses, pengguna data yang melakukan wanprestasi dikenakan sanksi administratif.
Sanksi tersebut mulai dari pengurangan kuota hak akses, penonaktifan user identity, pemutusan jaringan, penonaktifan card reader, pencabutan surat persetujuan penggunaan card reader, hingga penghentian kerja sama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.